Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Kepala Desa (kades) Sukasetia dan Sekretaris Desa, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana desa. Kedua tersangka tersebut, berinisial IS, 53 dan TH, 49, diduga menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Kepolisian Resor Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, pihaknya menerima laporan berkaitan dengan kasus itu sejak tahun 2020. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memanggil saksi atas kasus tersebut. Baru kemudian mantan kades IS dan Sekdes TH ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk tersangka IS, 53, diketahui merupakan Kepala Desa Sukasetia dan TH, 49, Sekretaris Desa Sukasetia periode 2013-2029. Keduanya, diduga melakukan korupsi pada 2018 saat Desa Sukasetia memiliki program pengaspalan atau hotmix jalan yang ada di Dusun Cinangka, Desa Sukasetia, dan membangun gedung olahraga desa," kat AKBP Tony, Rabu (23/11/2022).
Tony menjelaskan, pekerjaan pengaspalan di Dusun Cinangka diketahui tidak dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan sebagaimana perencanaan awal dan pengaspalan tersebut dikerjakan oleh pihak lain. Namun, dana pekerjaannya tidak diberikan seluruhnya tapi sebagian dana hotmix jalan itu digunakan untuk operasional desa atas perintah kades dan sekretaris desa.
"Terkait pembangunan gedung olahraga yang dilakukan pekerjaannya tidak dilaksanakan sesuai RAB dan untuk anggaran pekerjaannya juga digunakan untuk operasional desa, atas perintah kedes dan sekretaris. Namun, setelah itu tersangka memerintahkan bendahara desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa (DD) TA 2018 sesuai dengan proposal permohonan pencairan tapi faktanya, anggaran itu tidak digunakan sesuai proposal," ujarnya.
Kasus penyelewengan dana desa ini, ungkap Tony, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp225 juta lebih. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain kwitansi, proposal dana desa dan uang Rp14 juta.
"Atas perbuatan tersebut kedua tersangka itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar," ungkapnya. (OL-13)
Baca Juga: Ayo Awasi! Pengelolaan BUMD dan Dana Desa di Kalsel Rawan ...
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Kewajiban ini merupakan upaya membangkitkan potensi Ciamis yang di masa lalu memiliki pabrik minyak kelapa terbesar bernama Gwan Hien.
MM merupakan tersangka dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) 2019-2021.
Selama 5 tahun memimpin, Herdiat dinilai telah menuntaskan tugas dan amanah dengan baik.
Persiapan syukuran pernikahan di Dusun Pangligaran, Desa Medanglayang telah membuat suasana menjadi duka setelah tujuh orang saudara dan warga mengalami luka bakar.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Dari lima partai, baru satu partai yang memberikan surat tugas, yakni Nanang Permana dari PDI Perjuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved