Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAJARAN Polres Bengkalis, Riau, mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Mister X yang dibakar di dalam mobil Suzuki Carry di Jalan Aripin Kilometer 56, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, pada Kamis (27/10).
Pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut tega menghabisi korban yang mengalami gangguan jiwa demi mendapatkan klaim asuransi.
"Tersangka Hendra, 49, dan Susiani, 34, merupakan pasutri ini berhasil kita ringkus, kedua pelaku ini menghabisi korban dengan cara sadis dengan membakar korban di mobil demi mendapatkan klaim asuransi," ujar Kapolres Bengkalis AKB Indra Wijatmikosaat saat ungkap kasus di Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11).
Dikatakan Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula saat keluarga pelaku yang saat itu menolak permintaan autopsi jenazah. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat handphone korban yang saat itu dianggap adalah Hendra dan menghubunginya dengan nomor lain hingga diketahui keberadaannya di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Tersangka Pembunuh Pasutri di Banyuasin
Khawatir buruannya lepas, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis bertolak ke lokasi tersebut, dan pada Kamis (27/10) mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang pelaku yang direkayasa menjadi korban kecelakaan dengan hangus terbakar.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan asuransi jiwa. Pelaku juga mengakui korban yang dibakar di dalam mobil sebenarnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dibawa dari Duri.
"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban dengan gangguan jiwa, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa ke suatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling, lalu dihabisi dengan dipukul menggunakan kayu. Setelah tak bernyawa, korban dibawa lalu dibakar sesuai skenario," terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres, selain pelaku, tim juga menyita barang bukti sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 sentimeter untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara pasal yang disangkakan 340 Jo 338 Jo 55 Ayat (1) KUHPidana dengan sengaja berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana mati atau penjara seumur hidup. (Ant/OL-16)
Terdakwa korupsi peningkatan jalan lingkar pulau di Bengkalis akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
Sebanyak 22 penyandang disabilitas dinyatakan lulus berkendara dan bisa mendapatkan SIM.
KPK menyelesaikan pemberkasan tersangka Suryadi Halim dalam kasus dugaan rasuah peningkatan Jalan Lingkar Luar di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Sepuluh hektare lahan di hutan konservasi gambut suaka margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau, diduga dibakar untuk perluasan lahan kebun kelapa sawit.
Satreskrim Polres Bengkalis, Riau, mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Bengkalis saat hendak menyelundupkan 28 PMI ke Malaysia.
Polres Bengkalis menangkap empat PNS di KPU Bengkalis, Riau, terkait dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati 2020.
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved