Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

Candra Yuri Nuralam 
21/9/2023 07:05
KPK Limpahkan Dakwaan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis
Terdakwa korupsi peningkatan jalan lingkar pulau di Bengkalis akan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.(MI/Susanto)

KOMISARIS PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim segera diadili dalam kasus dugaan korupsi peningkatan jalan lingkar pulau di Bengkalis. Pasalnya berkas dakwaan sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.

"Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Suryadi Halim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan, berkas dakwaan diserahkan jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia kini menjadi tahanan pengadilan. "Dan terdakwa masih di titipkan di Rutan (rumah tahanan) KPK," ucap Ali.

Baca juga : Lukas Enembe Bakal Bela Diri atas Tuntutan 10,5 Tahun Penjara

Ali menjelaskan dia bakal didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Jaksa KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdananya.

Kasus ini bermula ketika Suryadi menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis. Anggaran dalam pembangunan itu mencapai Rp203,9 miliar.

Baca juga: Mantan Dirut Amarta Karya Bakal Disidang Atas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang 

Suryadi meminta bantuan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh agar keinginannya itu terpenuhi. Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut.

Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang Rp175 juta.

Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya