Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (13/10) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Bangka Selatan (Basel) dengan kerugian Rp530 juta.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi mengatakan ketujuh tersangka itu antara lain Bambang Ermanto selaku Account Officer BPRS Basel Yusman, Yogi Aru Setiawan, Basti dan Abdul Rohim selaku Account Officer BPRS Basel.
"Tersangka lainya Andri Padri alias Paten selaku apraisal dan legal BPRS Basel dan Afdal selaku swasta yang merupakan mantan narapidana kasus penggelapan," kata Maladi.
Dikatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2015 saat Andri mengajak atau meminta Afdal mencari dokumen berupa KTP dan KK yang akan digunakan untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif. "Keduanya berhasil mengumpulkan dokumen untuk enam nasabah fiktif dan melengkapi dokumen obyek jaminan, serta usaha yang disiapkan oleh pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, tambah Maladi, dokumen tersebut diserahkan Andri kepada Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul, untuk diproses mendapatkan persetujuan dan bisa diberikan uang pembiayaannya. Pada saat itu, menurut Maladi, tersangka Andri Padri meyakinkan bahwa enam nasabah tersebut merupakan masih merupakan kerabatnya.
"Namun dalam proses pembiayaan, Andri selaku legal, membuat hasil taksasi objek jaminan dan pelaku lainya Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul selaku AO membuat usulan pembiayaan tidak sebagaimana aturan yang berlaku di BPRS Basel," lanjutnya.
"Pada saat akan melakukan penandatangan akad dan pengambilan uang pembiayaan, pelaku sudah menyiapkan orang pengganti seolah olah sebagai nasabah yang tercantum dalam permohonan. Atas kejadian itu BPRS Basel mengalami kerugian sebesar Rp530 juta," imbuhnya. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Puluhan titik panas atau Hotspot terpantau satelit di Provinsi Bangka Belitung (Babel), Kamis (1/8). Itu diduga kuat merupakan pancaran dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Hasil pendataan wilayah rawan potensi kekeringan menurut Mikron adalah Pangkalpinang, Kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Bukit Besar, Bukit Baru, Kelurahan Temberan.
SEORANG pemancing udang di aliran sungai Bukit Layang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, Minggu (28/7).
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Optimis para petahana yang mendapatkan rekomendasi calon kepala daerah akan berjaya di Pilkada serentak nanti.
Petani di daerah tersebut berharap ada perhatian dan solusi dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan air untuk lahan persawahan agar panen tetap berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved