Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPR Minta Polri Tindak Tegas Polisi Pemerkosa Ponakannya

Anggi Tondi Martaon
13/9/2022 19:32
DPR Minta Polri Tindak Tegas Polisi Pemerkosa Ponakannya
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri menghukum tegas Aipda AR. Anggota Intelkam Polresta Kotamobagu, Sulawesi Utara, itu memperkosa keponakannya.

“Saya minta Polri dengan tegas menindak oknum yang melakukan perbuatan bejat ini," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, hari ini.

Dia mendesak terduga pelaku diberikan sanksi maksimal. Pelaku dinilai layak mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Jangan biarkan pelaku mengajukan surat pengunduran diri, berikan PTDH, lalu proses secara hukum,” tegas Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu.

Legislator asal Tanjung Priok itu mengecam perbuatan pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, korban enggan mendaftar menjadi anggota Polri pada 2020 lalu. "(Sanksi tegas) karena sangat merusak masa depan korban," ungkap dia.

Baca juga: Istri Munir: Peretasan Bjorka Punya Pesan Penting

Polri pun diminta memberikan perlindungan kepada korban. Pendamping psikologis juga layak diberikan kepada korban.

"Dalam hal ini negara harus berperan lebih jauh dalam memberikan jaminan keamanan bagi korban. Kerahasiaan identitas korban juga perlu dijaga agar tidak menyebabkan dampak lebih lanjut lainnya,” ujar dia.

Aipda AR diduga melakukan pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri di rumahnya. Dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan 2020 dengan alasan tidak perawan lagi. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan ibu korban pada 6 September 2022 lalu.

Pelaku kini sudah ditahan di tahanan Polres Kotamobagu. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya