Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, berinisial JE, divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana tersebut.
Ketua Majelis Hakim Harlina Reyes pada saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/9), mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah secara meyakinkan dan sah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus-menerus.
"Atas fakta tersebut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun potong masa tahanan," kata Harlina.
Dalam pembacaan putusan tersebut, terdakwa JE mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang digelar terbuka dengan pengamanan kurang lebih 300 anggota kepolisian di Gedung PN Malang.
Selain hukuman penjara selama 12 tahun tersebut, JE juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp44,7 juta.
Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.
Baca juga: Polres Pati Geruduk Markas Perjudian Amankan 51 Penjudi
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun," tuturnya.
Vonis yang diberikan kepada JE tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun. Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai keterangan yang disampaikan pihak terdakwa serta dari JPU sebelum menjatuhkan vonis tersebut.
"Sesuai aturan vonis yang dijatuhkan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa," katanya.
Dalam kasus tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS.
JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider enam bulan dengan denda Rp300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta.
Atas vonis tersebut, JE menyatakan banding melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Sementara itu, JPU Yogi Sudarsono mengatakan masih pikir-pikir atas putusan terhadap JE tersebut.
"Kita pelajari dulu putusannya, masih ada waktu tujuh hari," katanya. (Ant/OL-16)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa konsumsi alkohol oleh ayah juga bisa berdampak pada kesehatan janin.
Selain 16.314 anak, 10.980 wanita, 885 petugas medis, 165 jurnalis, dan 79 personel pertahanan sipil juga tewas dalam serangan Israel.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang menerima nutrisi dan stimulasi yang tepat selama 1000 HPK memiliki kecerdasan yang lebih tinggi dan keterampilan sosial yang lebih baik.
Sebagai orangtua kita harus mempersiapkan anak yang bepergian sendiri dalam menghadapi berbagai situasi yang di luar kendali orangtua.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved