Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada nasabah PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal, Ranto, warga Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, karena menggadaikan mobil tanpa izin dari perusahaan pembiayaan itu sebagai pemberi fidusia.
Dilansir dari laman https://putusan3.mahkamahagung.go.id di Semarang, Rabu (24/8), selain hukuman badan, Hakim Ketua Sudira yang mengadili perkara itu juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp5 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana fidusia, mengalihkan objek tanpa izin tertulis," kata hakim dalam amar putusannya.
Tindak pidana fidusia tersebut bermula ketika terdakwa mengajukan pembelian mobil Suzuki Ertiga pada tahun 2018 dengan sistem mengangsur melalui PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Tegal.
Dalam pembelian tersebut, disepakati angsuran sebesar Rp5,3 juta untuk 48 kali pembayaran.
Namun, pada tahun 2019, terdakwa menggadaikan mobil yang masih belum lunas angsurannya itu tanpa meminta izin kepada PT Suzuki Finance Indonesia selaku pemberi fidusia.
Baca juga : Pinjamkan KTP untuk Ajukan Kredit Demi Imbalan, Debitur Dipenjara 1 Tahun
Setelah beralih kepemilikan, terdakwa diketahui sudah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.
Akibat perbuatan terdakwa, PT Suzuki Finance Indonesia dirugikan hingga Rp174,9 juta.
Sementara itu, kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia, Daniel Hari Purnomo, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi para debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak dengan mudah mengalihkan objek fidusia tanpa izin.
"Kepada debitur yang bermasalah jangan sampai terjadi hal-hal demikian," katanya.
Menurut dia, Suzuki Finance juga masih memungkinkan untuk mengajukan gugatan perdata guna mengembalikan kerugian yang terjadi. (Ant/OL-09)
Penggunaan AC mobil yang tidak sehat ternyata memicu pemborosan BBM. Simak penjelasan ahli mengenai komponen AC dan tips perawatannya agar tetap efisien.
Pakar ITB Yannes Martinus Pasaribu ungkap alasan mobil Tiongkok ungguli merek Jepang di pasar Indonesia, mulai dari fitur melimpah hingga insentif EV.
Simak tips ahli otomotif ITB tentang cara merawat mobil saat ditinggal lama, mulai dari tekanan ban hingga urusan aki dan rem tangan.
Simak tips dari Suzuki untuk menghilangkan jamur membandel pada cat mobil menggunakan bahan rumahan seperti pasta gigi hingga cuka apel.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Salah satu fitur paling menonjol dari BYD Song Ultra EV adalah kemampuan flash charging yang memungkinkan pengisian daya baterai dari 10% hingga 70% hanya dalam waktu sekitar lima menit.
Meski kontribusi PDB besar, petani Indonesia sulit akses kredit. Pakar IPB ungkap penyebab dan solusi lewat AVCF.
Penguatan segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi strategi penting bagi perbankan dalam menghadapi tekanan ekonomi global yang meningkat.
OJK menyampaikan kredit perbankan pada Februari 2026 tumbuh sebesar 9,37% menjadi sebesar Rp8.559 triliun secara year-on-year.
Kinerja Bank Mandiri dinilai tetap positif pada awal 2026, ditopang strategi ekspansi kredit yang agresif di tengah kondisi ekonomi yang masih dibayangi kehati-hatian.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved