Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPOLRES Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. bersama jajarannya Sat Res Narkoba musnahkan Barang Bukti Narkoba jenis sabu dan ekstasi bertempat di joglo Polres Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (16/8/2022) sore.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lamandau H. Hendra Lesmana, Kajari Lamandau Agus widodo, Dandim 1017 Lamandau Letkol Inf. Dwi dipoyono, S.Sos, perwakilan ketua pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, Kalteng.
AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jajarannya sekitar satu bulan. Selanjutnya akan di lakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa barang bukti yang telah di sita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan di saksikan oleh yang hadir beserta para tersangka.
Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3 kg lebih atau 3.055,95 gram dan 943 butir ekstasi. Keseluruhannya akan di musnahkan ini adalah hasil pengungakapan berdasarlan laporan polisi Nomor : Lp/A/106/VII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah Tanggal 14 Juli 2022 dan Nomor: Lp/A/116/VIII/2022/Spkt.Satresnarkoba/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 9 Agustus 2022.
“Dengan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” ujar AKPB Bronto.
Sementara itu, Bupati Lamandau dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas pengungkapan peredaran Narkoba lintas provinsi dan lintas Negara oleh Polres Lamandau.
“Pengungkapan tersebut menangkal daya rusak dan memberikan dampak positif bagi penyelamatan jiwa masyarakat Lamandau tentu capaian ini sangat luar biasa sekaligus sebagai warning keras bagi orang orang yang ingin coba coba melakukan peredaran di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan, barang bukti tersebut di dahului dengan pengujian Barang Bukti Narkotika Oleh Kanit I Narkoba Polres Lamandau di dampingi oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau dan di saksikan oleh para yang hadir, tersangka serta awak Media.
Selanjutnya dilaksanakan acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh Bupati Lamandau, Kapolres Lamandau dan unsur-unsur terkait dengan cara barang bukti di masukkan ke dalam Panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai selanjutnya barang bukti tersebut di masukkan kedalam saptitank di awasi ketat oleh Propam Polres Lamandau.
Sebagai acara penutup dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh unsur unsur terkait dan para tersangka. (OL-13)
Baca Juga: Polres Lamandau Tangkap Tiga Orang Diduga Kurir Narkoba Lintas ...
Baca Juga: Polres Lamandau Tangkap 4 Tersangka dan Sita 1,3 Kilogram Sabu
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
PihakĀ terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky menyerahkan bukti baru saat gelar perkara kasus Vina di Bareskrim Polri
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved