Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Belum Dapat Jatah Vaksin PMK, Sulsel Siapkan Langkah Alternatif

Lina
27/6/2022 19:15
Belum Dapat Jatah Vaksin PMK, Sulsel Siapkan Langkah Alternatif
Vaksin PMK pada hewan ternak.(ANTARA)

PROVINSI Sulawesi Selatan (Sulsel) belum mendapat jatah vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Alasannya, vaksinasi diutamakan bagi daerah ada kasus PMK dan wilayah yang yang berbatasan langsung dengan daerah yang terkena wabah PMK.

"Sebab hewan ternak yang terlanjur terpapar tidak bisa divaksinasi. Sehingga diutamakan dulu di daerah yang berbatasan dengan daerah tertular. Daerah yang tertular mau dibuatkan benteng dulu agat virusnya tidak keluar dari daerah tertular," ungkap Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking.

Meski demikian, pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, telah menyiapkan langkah alternatif untuk mencegah virus PMK itu. Terlebih jelang Idul Adha, yang kita tahu, pada saat itu, kebutuhan hewan ternak untuk kurban juga meningkat.

Langkah pencegahan yang dilakukan, salah satunya dengan menutup akses lalu lintas dan tidak memasukkan ternak atau pun unsur-unsur ternak, seperti hasil peternakan berupa daging dan susu dari daerah-daerah tertular.

"Hanya itu cara yang paling ampuh meskipun risiko masih ada. Tetapi kami tidak memasukkan dulu ternak dari daerah tertular. Itu yang harus dijaga. Karena virusnya dari daerah tertular. Makanya kami tidak boleh memasukkan ternak dari daerah tertular," tegas Nurlina.

Termasuk juga, tetap dilakukan memeriksa kesehatan seluruh hewan ternak menjelang Idul Adha. Pemeriksaan kesehatan itu telah dimulai sebulan sebelum Idul Adha dan telah disosialisasikan ke kabupaten/kota. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya