Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproses pengaduan dugaan kartel terhadap dua perusahaan minyak goreng di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah I KPPU) Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya memproses pengaduan terhadap PT Sintong Abadi (SA) dan PT Jempalan Baru (JB) sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada tahap awal kami akan register dan meminta kepada pelapor untuk memberikan penjelasan lagi," ungkapnya, Selasa (14/6).
Dalam waktu 10 hari setelah teregister, Kanwil I KPPU akan mengirim surat-surat yang dibutuhkan. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan meminta pelapor untuk melengkapi alat bukti.
Hal itu karena saat menyampaikan pengaduannya ke Kanwil I KPPU, pihak pelapor masih mengandalkan data dan informasi dari pemberitaan media massa. Bagi pihak KPPU, jelas Ridho, data dan informasi yang disampaikan saat palapor mengadu ke KPPU masih sebatas indikasi sehingga mereka meminta pelapor untuk menyampaikannya lebih lengkap. Jika alat bukti yang disampaikan cukup, maka akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Pada tahap itulah semua pihak terlapor akan dipanggil untuk memberi klarifikasi.
Lebih lanjut dia mengapresiasi organisasi Petani Kecil Kelapa Sawit Nasional (Pekasawitnas) yang telah melaporkan dugaan kartel ini ke KPPU. Dikatakan, ini kali pertama organisasi di Sumut melaporkan dugaan kartel minyak goreng di provinsinya.
Menurut dia, ini substansi laporan ini hampir sama dengan perkara yang sedang diusut KPPU. Namun kedua entitas bisnis yang diadukan itu bukan bagian dari delapan perusahaan besar yang sedang ditangani KPPU. Perkara dugaan kartel minyak goreng yang kini sudah dalam penyidikan juga datang dari inisiatif KPPU sedangkan kasus Asahan berasal dari pengaduan.
Pada Jumat 3 Juni 2022, Petani Kecil Kelapa Sawit Nasional (Pekasawitnas) melaporkan ke Kanwil I KPPU dua perusahaan minyak goreng yang berada di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Kedua perusahaan yang dilaporkan adalah PT SA dan PT JB. Secara garis besar, Sekjen Pekasawitnas Indra Mingka menyebutkan, perusahaan yang dilaporkan memiliki 10 juta ton DMO CPO untuk dijadikan minyak goreng.
Namun anehnya, harga minyak goreng curah dan kemasan di Asahan dan Tanjungbalai tetap mahal dalam kurun waktu 14 Februari hingga 8
Maret 2022. Kabupaten produk minyak goreng di Labuhanbatu, sebagai daerah dengan perkebunan sawit terluas di Sumut, juga mengalami kelangkaan dan harga mahal. (OL-15)
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
KANTOR Wilayah I KPPU Medan akan memanggil para importir bawang putih terkait dengan lonjakan harga komoditas tersebut. Kenaikan harga bawang putih dinilai tidak wajar karena melampaui HET
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini.
KPPU meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket secara signifikan atau tidak wajar menjelang mudik Lebaran 2024.
Para petani sawit menyesalkan kelambanan upaya perbaikan tata kelola sawit oleh pemerintah maupun pelaku usaha di sektor tersebut.
Dalam edukasi dan praktik salat itu, TGS Ganjar menyampaikan cara menyucikan diri atau bertaharah sebelum memulai salat.
"Kami melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang pencegahan stunting yang berbasis agama. Kami melaksanakan edukasi ini juga berdasarkan permintaan masyarakat di sini,"
Polres Asahan, Sumatra Utara, menangkap 10 pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Identitas para terduga pelaku sudah dikantongi polisi.
KEJAKSAAN Tinggi Sumut kembali menghentikan penuntutan tiga perkara dengan pendekatan keadilan retoratif. Salah satu perkaranya ialah pencurian buah sawit untuk biaya persalinan.
Roman menyebutkan pencurian besi rel kereta api itu, Jumat (24/2) sekitar pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved