Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melayangkan surat ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan. Ia mendesak agar Pemerintah mencegat pengapalan batu bara hasil tambang ilegal di lokasi pelabuhan.
Pasalnya, Denny mengendus upaya pembiaran oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengangkutan batu bara ilegal diduga terjadi di pelabuhan PT Berkat Borneo Coal, yang dicuri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Anzawara Satria.
"Batu bara hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP Anzawara terindikasi kuat diangkut melalui terminal PT Berkat Borneo Coal, yang berada di bawah pengawasan Kantor UPP Kelas III Satui. Dengan segala hormat kepada UPP Kelas III Satui, kami mohon menghentikan serta mengambil tindakan lain yang diperlukan," ungkap Denny dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/5).
Baca juga: MAKI: Kredit Macet Perusahaan Batu Bara di Bank BUMN Kategori Korupsi
Denny meminta agar Dirjen Hubla, melalui UPP Kelas III Satui, secara tegas memblokir pengiriman batu bara ilegal. Aktivitas tersebut dinilai menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara.
"Selain merugikan Anzawara, penambangan ilegal juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan timbulnya kerugian keuangan negara di sektor pertambangan," sambungnya.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan penambangan ilegal di wilayah Anzawara sudah terjadi sejak April tahun lalu.
Bahkan, para penambang liar tersebut diduga nekat menerobos police line dan berani mengangkut batu bara ke pelabuhan hingga melakukan pengapalan.
"Ada oknum mengambil batu bara dari IUP yang sah. Ini memerlukan tindakan penegakan hukum. Tindakan sudah dilakukan namun berulang-ulang terjadi, bahkan garis polisi tidak dipatuhi," jelas Ridwan. (RO/OL-1)
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Muhammadiyah berkomitmen menjalankan izin tambang sesuai amar makruf nahi munkar secara elegan dan bermartabat sesuai kepribadian Muhammadiyah.
PT Petrindo Jaya Kreasi membukukan laba bersih sebesar US$30 juta pada semester pertama 2024. Angka itu mengalami peningkatan dari posisi laba US$11 juta di semester pertama 2023.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi penambangan ini, merupakan salah satu poin penting dalam prinsip Good Mining Practice.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan Mind ID mencatatkan kinerja baik pada semester I 2024 dengan berhasil meraup pendapatan sebesar Rp19,64 triliun.
PLN EPI tengah mengimplementasikan program co-firing, yaitu substitusi batu bara dengan biomassa pada rasio tertentu
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawarti berkeyakinan peluncuran Simbara untuk nikel dan timah akan menambah pundi-pundi negara, selain dari komoditas batu bara.
Memasuki usia ke-51 tahun, emiten pertambangan Indonesia PT Bumi Resources melaporkan kinerja positif meski perekonomian dunia masih menghadapi perlambatan pertumbuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved