Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melayangkan surat ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan. Ia mendesak agar Pemerintah mencegat pengapalan batu bara hasil tambang ilegal di lokasi pelabuhan.
Pasalnya, Denny mengendus upaya pembiaran oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Satui, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengangkutan batu bara ilegal diduga terjadi di pelabuhan PT Berkat Borneo Coal, yang dicuri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Anzawara Satria.
"Batu bara hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP Anzawara terindikasi kuat diangkut melalui terminal PT Berkat Borneo Coal, yang berada di bawah pengawasan Kantor UPP Kelas III Satui. Dengan segala hormat kepada UPP Kelas III Satui, kami mohon menghentikan serta mengambil tindakan lain yang diperlukan," ungkap Denny dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/5).
Baca juga: MAKI: Kredit Macet Perusahaan Batu Bara di Bank BUMN Kategori Korupsi
Denny meminta agar Dirjen Hubla, melalui UPP Kelas III Satui, secara tegas memblokir pengiriman batu bara ilegal. Aktivitas tersebut dinilai menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara.
"Selain merugikan Anzawara, penambangan ilegal juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan timbulnya kerugian keuangan negara di sektor pertambangan," sambungnya.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan penambangan ilegal di wilayah Anzawara sudah terjadi sejak April tahun lalu.
Bahkan, para penambang liar tersebut diduga nekat menerobos police line dan berani mengangkut batu bara ke pelabuhan hingga melakukan pengapalan.
"Ada oknum mengambil batu bara dari IUP yang sah. Ini memerlukan tindakan penegakan hukum. Tindakan sudah dilakukan namun berulang-ulang terjadi, bahkan garis polisi tidak dipatuhi," jelas Ridwan. (RO/OL-1)
MUI dan Syarikat Islam mendukung hilirisasi tambang untuk kesejahteraan rakyat, menekankan tata kelola adil, transparan, dan ramah lingkungan.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk penyelenggara negara.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
NEXT Indonesia Center menyampaikan hasil riset dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik.
DPR dorong penggunaan rupiah dalam transaksi pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik nasional melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Pemerintah Jepang memutuskan tidak memberlakukan pembatasan terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara yang kurang efisien pada 2026.
Harga batu bara acuan periode I April 2026 turun ke 99,87 dolar AS per ton (Rp1,69 juta). Tekanan pasar global berlanjut, meski ESDM membuka opsi relaksasi produksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved