Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) siap menggugat UU No: 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, terkait pasal yang menyebutkan ibukota provinsi berkedudukan di Kota Banjarbaru. Padahal Banjarmasin, ibukota Provinsi Kalsel dinilai sarat sejarah dan sudah berumur 495 tahun.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan rencana gugatan (judicial riview) UU 18/2022 ke Mahkamah Konstitusi ini mendapat dukungan semua elemen dan masyarakat. Minimnya partisipasi publik dan tidak dilibatkannya Pemko Banjarmasin menjadi salah satu dasar penolakan UU 18/2022 dan gugatan ke MK.
"Ada tahapan formil yang tidak dipenuhi. Langkah Pemko mengajukan judicial review juga mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat serta DPRD Kota Banjarmasin," ungkap Ibnu Sina, Selasa (29/3). Dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi diharapkan kedudukan Ibukota Provinsi Kalsel dapat dikembalikan ke Kota Banjarmasin.
Sebelumnya 8 fraksi DPRD Kota Banjarmasin menyatakan dukungan kepada Pemkot Banjarmasin untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait penolakan pemindahan ibukota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Pantauan mediaindonesia.com, terjadi pro kontra terkait pemindahan ibukota Provinsi Kalsel ini. Selama ini Kota Banjarmasin yang berjuluk Kota Seribu Sungai dan sudah berumur 495 tahun ini merupakan ibukota Provinsi Kalsel. Sedangkan Kota Banjarbaru merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Banjar di era 1999.
Wacana Kota Banjarbaru menjadi ibukota provinsi inipun sebenarnya sudah cukup lama dan seiring adanya pemindahan pusat pemerintahan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru sekitar tahun 2015 silam. Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin beberapa waktu lalu, mengatakan penetapan Banjarbaru sebagai ibu kota akan berdampak pada kemajuan daerah terlebih adanya pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
UU nomor 18 tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan disahkan bersama 6 UU provinsi lain di Indonesia meliputi UU Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. (OL-13)
Baca Juga: Dari Kilometer 0 Sabang, RIM Gelorakan Erick Thohir for President 2024
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Jakarta akan jadi pusat komersial dan finansial global pasca pemindahan ibu kota
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan segera dibereskan
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved