Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Reserse Mobile (Resmob) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap
Herlambang Jati Santoso, 62, pelaku penipuan dan penggelapan tujuh unit
truk. Pelaku ditangkap di Dukuh Soco, Desa/Kecamatan Salaman, Magelang, Kamis (10/3).
Penangkapan warga Melikan Kidul, Bantul, DI Yogyakarta, itu berdasarkan
laporan korban Chandra Gunawan, 42, warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Korban melaporkan kasus penipuan/penggelapan itu ke Polres Klaten.
Wakapolres Klaten, Komisaris Sumiarta, Selasa (22/3), menjelaskan kasus itu bermula saat pelaku mengajak korban bekerja sama usaha langsir pasir di Depo Pasir Sukorini, Manisrenggo, Klaten.
Tertarik dengan ajakan dan rayuan pelaku untuk kerja sama usaha langsir
pasir di Depo Pasir Sukorini, korban tergerak dan langsung membeli enam
truk. Kemudian, korban menyerahkan tujuh truk ke Herlambang Jati Santosa.
Awal pelaku mengajak korban bekerja sama usaha langsir pasir, yakni pada 22 November 2021. Pelaku menjanjikan setoran kepada korban Rp500.000 per unit/hari. Terbujuk itu, korban membeli enam truk ditambah satu miliknya sendiri.
Menurut Wakapolres, setelah tujuh unit truk diserahkan dan telah rutin
beroperasi, pelaku tidak memenuhi janji setoran kepada korban.
Puncaknya, 12 Januari 2022, korban mendapat informasi bahwa tujuh truk
tidak ada di depo pasir.
Karena itu, Warsito alias Ronggo, anak buah Chandra, melakukan
penelusuran melalui para sopir dan berhasil menemukan tiga truk. Namun,
empat truk lainnya tidak diketahui keberadaannya. Korban pun langsung
melapor ke Polres Klaten.
Korban melaporkan perkara penipuan dan penggelapan itu ke Polres Klaten
pada 10 Maret 2022. Berdasarkan laporan korban, tim Resmob langsung
bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Soco,
Magelang.
Petugas menyita barang bukti, antara lain satu unit dump truk Nopol AB
8089 IS beserta BPKB-nya. Pelaku yang saat ini ditahan di Polres
Klaten, dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat
tahun penjara. (N-2)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved