Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah, Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar, Kamis (10/3). Dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar terjadi pada periode atau tahun anggaran (TA) 2016.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Komisaris Besar Widoni Fedri, dalam keterangannya di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, saat menerima lima tersangka yang tertangkap di Jakarta, Rabu (9/3). Lima tersangka yang ditangkap di Jakarta ialah R, A, S, A, dan L.
Mereka punya peran berbeda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar. "Dari lima orang itu, tiga di antara mereka punya perusahaan kemudian ada juga direktur rumah sakit," ungkap Widoni.
Kelima tersangka dugaan korupsi alkes RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar yang ditangkap di Jakarta merupakan rekanan atau penyedia alat kesehatan. Semua tersangka masih diperiksa intensif penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Lima orang itu mencukupkan 10 tersangka, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap lima orang di Kota Makassar, yaitu L, MF, A, U, dan M. "L ialah Direktur RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah tahun 2016 selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu empat lainnya yaitu anggota pokja dengan peran masing-masing," lanjut Widoni.
Polisi masih menyelidiki dan mendalami lebih lanjut kasus tersebut. Widoni menambahkan, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang. "Arahnya ke mana nanti kami lihat yang pasti dari 10 tersangka yang mendasari terjadinya kerugian negara. Bisa jadi bertambah tersangkanya tergantung hasil penyidikan itu bisa berkembang," tambahnya.
Baca juga: Sistem Buka-Tutup Diberlakukan di Jembatan Ampera, 10-12 Maret
Widoni tidak menjelaskan jenis alkes yang diadakan. "Yang pasti hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan ada kerugian sekitar Rp9,3 miliar," jelasnya. Dari hasil audit BPK yang diterima Polda Sulsel 28 Januari 2022 diketahui pengadaan alkes RS Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA 2016 sebesar Rp20 miliar. (OL-14)
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
Menurut Jamaluddin, peran AC dan SF hanyalah sebagai joki. Perjudian yang mereka lakukan pun selain dilakukan secara online atau daring, juga dilakukan secara luring.
Film Puang Bos yang disutradarai oleh Adink Liwutang dan Rusmin Nuryadin mengangkat kearifan budaya lokal
MDA berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan dengan penggunaan listrik hijau.
Dalam Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, dukungan partai politik cenderung mengarah kepada pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
PIN Polio 2024 akan dilaksanakan dalam dua putaran, dengan target mencakup 1,2 juta anak. Putaran kedua direncanakan akan berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2024.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved