Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRESTA Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menangkap delapan tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu. Ada tiga orang yang terlibat dalam peredaran ganja dengan barang bukti seberat 2,52 kilogram (kg). lima tersangka lainnya terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti 7,49 gram sabu.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyatakan Operasi Bersinar Candi yang dimulaik 9-24 Februari 2022 berhasil membongkar peredaran ganja dan sabu.
"Kami mengungkap enam target operasi dengan delapan tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa ganja seberat 2,52 kg sabu seberat 7,49 gram, satu unit minibus Colt T120SS, empat unit sepeda motor, tujuh unit telepon seluler serta tiga kartu ATM," jelas Kapolresta dalam jumpa pers, Selasa (8/3).
Menurut Kapolresta, pengungkapan narkoba jenis ganja ternyata melibatkan para residivis. Ada tiga orang residivis dan terlibat dalam jaringan peredaran ganja seberat 2,52 kg yakni E, 45, G, 37, dan PA, 26. Ketiganya warga Kabupaten Banyumas. Ada dua tempat kejadian perkara (TKP yaitu Ajibarang dan Pekuncen.
Polisi tidak berhenti sampai di situ, sebab dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang dari seseorang. "Kami belum dapat menyebutkan siapa, namun penyelidikan dan pengejaran terus dilakukan," tegas Kapolresta.
Kapolresta mengatakan tiga orang yang terkait dengan ganja tersebut bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,�kata dia.
Sementara dalam kasus sabu, melibatkan lima tersangka, yakni E, 33, warga Kabupaten Cilacap, serta E, 38, I, 27, A, 23, dan S, 28, warga Banyumas. Ada dua TKP penangkapan yakni satu di Kecamatan Purwokerto Utara dan tiga kejadian lainnya di Purwokerto Selatan.
"Lima tersangka kasus sabu-sabu akan diproses sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tandasnya. (OL-15)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved