Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia belum bisa memastikan ada tidaknya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Wakil Ketua Komnas HAM Choirul Anam telah melihat langsung keberadaan
kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu (26/1).
Ia datang bersama dengan Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak.
Menurut Anam, awalnya, Komnas HAM hanya ingin melakukan pendalaman terhadap informasi keberadaan kerangkeng manusia di rumah Terbit, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK, tanpa ada pihak lain.
Namun Kapolda mengajaknya berkunjung bersama. Dia menilai ajakan
tersebut merupakan semangat dari Kapolda untuk mengungkap kasus ini.
Seusai berkunjung Anam mengatakan, sebenarnya Komnas HAM sudah bekerja
sejak beberapa hari lalu, mendalami masalah ini dengan menanyai berbagai pihak terkait baik secara langsung atau tidak.
Dari hasil kunjungan atau verifikasi lapangan itu dia memastikan saat ini Komnas HAM memiliki informasi akurat yang jauh lebih banyak.
Kendati demikian Komnas HAM belum mampu memastikan apakah kerangkeng itu dapat dikatakan sebagai tempat rehabilitasi atau praktik perbudakan modern.
"Apakah ini tempat rehabilitasi? Apakah ini tempat perbudakan modern? Itu sedang kami dalami," kata Anam seusai kunjungan.
Karena itu tim dari Komnas HAM masih akan terus bekerja di Sumut sampai
beberapa hari ke depan. Tim ini bertugas mencari informasi dan data yang lebih komprehensif seputar pengoperasian tempat dan orang-orang yang pernah berada di dalamnya.
Seperti diketahui, pada Rabu ( 19/1), KPK menemukan adanya kerangkeng
manusia saat akan melakukan penangkapan terhadap Terbit di rumah pribadinya. Ketika itu TRP tidak berada di rumah karena menyerahkan diri ke Polres Binjai. (N-2)
Anggota TNI AL ini dituntut 10 tahun penjara karena nekat memalsukan surat izin cerai.
Yasonna juga meninjau pembangunan Lapas Kumbang dengan tingkat keamanan medium yang sedang berlangsung.
Bangsal Isolasi itu berhubungan dengan penjara. Di sini, Weni sebagai karakter utama, masuk ke dalam penjara untuk mencari tahu kematian adiknya yang tidak wajar.
Beberapa warga Palestina yang berada di penjara-penjara Israel meninggal selama interogasi karena penyiksaan, kelalaian medis, dan perampasan obat-obatan.
Kapolda Sulawesi Barat irjen Pol Adang Ginanjar akan memberi sanksi tegas kepada anggotanya yang mengakibatkan lima orang tahanan melarikan diri.
Israel membebaskan 55 tahanan, Senin, dari penjara, termasuk Direktur Rumah Sakit al-Shifa, Muhammad Abu Salmiya.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved