Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMANGKASAN eselon merupakan arahan presiden untuk percepatan penyederhanaan birokrasi, dengan memangkas eselon menjadi dua level.
Adapun level di bawahnya diganti dengan jabatan fungsional yang bertujuan untuk menghargai keahlian dan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Perubahan itu pasti terjadi, baik perubahan organisasi maupun perubahan tatanan kehidupan, untuk itu saya berpesan agar saudara-saudara dapat menjadi ASN yang kuat dan unggul menyesuaikan diri pada setiap perubahan," kata Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah.
Pernyataan Wagub Babel tersebut disampaikan saat melantik pejabat administrasi di lingkungan Pemprov Babel ke jabatan fungsional dengan mekanisme penyetaraan di Gelanggang Olahraga (GOR) Sahabuddin, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Babel, Kamis (30/12).
"Bangun komitmen dan jaga integritas, loyalitas dan disiplin sehingga siap dan tangguh di era revolusi 4.0 saat ini, termasuk perubahan perilaku kerja sejak pandemi Covid-19 yang memaksa kita menerapkan transformasi digital secepat mungkin dalam berbagai aspek kehidupan dan bekerja ASN," ucap Abdul Fatah.
Wagub juga menjelaskan bahwa pemangkasan merupakan arahan Presiden Jokowi untuk mempercepat penyederhanaan birokrasi, dengan memangkas eselon menjadi dua level.
Adapun level di bawahnya diganti dengan jabatan fungsional yang bertujuan untuk menghargai keahlian dan kompetensi para ASN.
Arahan presiden ini ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Selain itu, Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1118/BKPSDMD/2021 tentang Persetujuan Penyetaran Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang harus dilaksanakan paling lama akhir Desember 2021.
Untuk itu, Wagub berharap agar ASN dapat segera beradaptasi, meski tugas fungsional bersifat spesifik namun dalam praktiknya tidak terlepas dari peran unit kerja lain.
"Kuncinya lakukan kolaborasi, sinkronisasi, serta bersinergi dengan semua pihak. Segera pelajari aturan-aturan terkait jabatan fungsional yang saat ini saudara emban," tutur Wagub Abdul Fatah.
"Teruslah tunjukkan prestasi kerja yang semakin baik, karena proses pola karir saudara tetap berjalan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Di akhir acara, Wagub Abdul Fatah beserta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraab Rakyat M. Soleh, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel Susanti, Kepala Biro Hukum Syaifuddin memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik. (RO/OL-09)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewacanakan untuk menjangkau wilayah hulu dengan melibatkan pemerintah daerah penyangga dalam pembasmian ikan invasi Sapu-sapu.
Apkasi memandang pentingnya membangun komunikasi yang hangat dan solutif antara daerah dan pusat guna memastikan kebijakan nasional selaras dengan realitas di lapangan.
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyebut saat ini ada sekitar 60 proposal pembukaan kawasan transmigrasi baru yang diajukan pemerintah daerah.
Sedangkan per hari ini, Gubernur Kalimantan Selatan menegaskan tidak akan menerapkan WFH.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski begitu ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pengentasan TB. Namun program eliminasi TB harus dipantau agar implementasinya optimal.
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved