Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) telah memberhentikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) BM PAN Riau Irvan Herman.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP BM PAN, Achmad Qayyimel Alofi, membenarkan hal tersebut.
“Iya (diberhentikan). DPP BM PAN menunjuk plt untuk ketua DPW BM PAN Riau,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/12).
Namun, Alofi pun enggan menjelaskan lebih lanjut terkait apa alasan Irvan Herman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPW BM PAN Riau.
Kendati demikian, Alofi menjelaskan, mekanisme dan pengambilan keputusan pemberhentian Irvan Herman pun telah dilaksanakan melalui Rapat Harian DPP BM PAN di Jakarta pada Selasa (21/12) malam.
“Sudah (dilakukan mekanisme pemberhentian), berdasarkan keputusan Rapat Harian DPP BM PAN tadi malam,” ujarnya.
Alofi mengatakan, selain memberhentikan Irvan Herman, Rapat Harian DPP BM PAN itu juga sekaligus memutuskan untuk menunjuk dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW BM PAN Riau.
“Sesuai dengan mandat yang saya terima, saya harus segera komunikasi dan konsolidasi dengan seluruh elemen BM PAN di Riau untuk secepatnya melaksanakan Musyawarah Luar Biasa atau Muswillub sebagai sebuah mekanisme organisasi mencari Ketua DPW BM PAN Riau definitif,” katanya.
Meskipun tidak ada tenggat waktu, Alofi menambahkan, bahwa pihaknya akan secepatnya menggelar Muswillub tersebut.
Secara terpisah, Ketua Badan Keorganisasian (Bakor) DPP BM PAN Eko Sulistyo menjelaskan penyebab diambilalihnya kepengurusan DPW BM PAN Riau karena beberapa hal.
Salah satunya, menurut Eko, adalah tidak maksimalnya gerak roda organisasi DPW BM PAN Riau selama ini.
"Kita berharap saudaraku ketua plt dapat segera konsolidasi dan secepatnya melaksanakan musyawarah luar biasa agar roda organisasi BM PAN di Riau dapat berjalan dan bersinergi dalam rangka memenangkan PAN di Provinsi Riau dalam Pemilu 2024,” ujarnya. (J-2)
Tim Gakkum KLHK telah melakikan penyegalan pada lahan yang terbakar. Penyegelan dilakukan sebagai tanda dimulainya penyelidikan atas dugaan unsur kesengajaan dalam pembukaan lahan HPK
Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin selaku Satgas Operasi Bagian Udara menerbangkan helikopter untuk mendukung pelaksanaan patroli udara.
Operasi Modifikasi Cuaca mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau periode 20-29 Juli 2024, diperpanjang selama tiga hari sampai dengan 1 Agustus 2024.
Program DP3 adalah salah satu inisiatif strategis untuk memastikan masyarakat pedalaman tidak hanya memiliki akses informasi yang memadai tentang pemilihan serentak.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
PARTAI Demokrat resmi mengusung M Nasir-M Wardan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon gubernur (cawagub) Pilkada Riau 2024.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved