Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Resort Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan lima warga Kampung Bantarpari, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang preman kampung berinisial US, 50, warga Barengkok.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 35 saksi, polisi menetapkan lima tersangka berinisial, P, 31, S, 21, MI, 34, S, 21, dan M, 54. Kelima orang tersebut terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD dr Soekardjo.
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Rimsyahtono mengatakan, penganiayaan yang dilakukan 35 orang tersebut terjadi karena korban berbuat onar ketika mengetahui pujaan hatinya tidak ada di rumah saat diapeli. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dilakukan secara maraton dan mengarah kepada kelima orang. Ada yang menggunakan tangan kosong tetapi ada juga yang memakai benda. Berdasarkan hasil autopsi korban mengalami luka di bagian kepala dada dan perut yang disebabkan dari hantaman benda berupa batang bambu," katanya, Kamis (1/12/2021).
Ia mengatakan, penganiayaan dengan memakai benda yang menyebabkan nyawa US tidak tertolong. Karenanya, lima orang menjadi tersangka karena mereka mengakui memakai batang bambu untuk memukul korban.
"Atas kejadian itu, kelima tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2, 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kelima tersangka sudah dilakukan pemeriksaan swab antigen dan hasilnya negatif tidak terpapar covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, US, 50, warga Barengkok, Desa Panyiaran, Kabupaten Tasikmalaya, tewas dikeroyok 35 warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, usai korban menganiaya seorang pemuda dan hansip. Kejadian tersebut karena korban berbuat onar saat mengetahui Sunarti, seorang janda yang disukainya, tidak ada di rumah ketika akan diapeli.
Baca juga: Jalur Ganda Bogor-Sukabumi Diharapkan Dapat Tingkatkan Produktivitas Masyarakat
Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Rimsyahtono mengatakan, pihaknya membenarkan seorang lelaki meninggal dunia setelah terjadinya aksi pemukulan terhadap pemuda bernama Topa, 33, dan anggota Hansip, Mariunan, 50. Namun, korban telah membuat kegaduhan dilakukan dengan berteriak hingga sempat mengancam akan membakar rumah. US diduga sedang dalam pengaruh miras. (OL-14)
Kekeringan rawan terjadi di Kecamatan Cipatujah, Cikalong, Pancatengah, Cineam, Karangjaya, Culamega, Cibalong, Kadipaten, Salawu, Tanjungjaya, Pageurageung dan Kecamatan Sukaresik.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
Sebelum ditemukan di bawah pohon dalam kondisi meninggalnya Iis Aisah meninggalkan rumah selama tiga bulan tanpa ijin keluarganya karena bersangkutan selama ini mengalami gangguan mental
Program pengembangan itu dilakukan di Kampung Sinar Jaya, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu.
lahan seluas 5 hektare berada di Kampung Tanjung, Karanganyar, Gunung Tandala, Talagasari, Kersamenak, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, semuanya dalam kondisi terancam kekurangan
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Kesehatan telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus demam berdarah dengue (DBD)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved