Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang diproses. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Hal itu disampaikan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KITA, Simon Tambunan. Menurut dia, pemeriksaan itu buntut laporan pihaknya ke KASN pada akhir April lalu. Laporan teregister dalam Nomor: 032/P-LBHKITA/V/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ASN.
"Menindaklanjuti laporan LBH KITA, informasi kepada kami selaku pelapor bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara telah memeriksa korban dan saksi-saksi serta terlapor, yakni AJM. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan," kata Simon, Kamis (4/11).
Simon menjelaskan, dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan surat kuasa atau perintah terlapor kepada salah satu ormas yang melakukan tindakan premanisme kepada korban TTG.
Ormas suruhan itu diduga melakukan tindakan semena-mena dengan mengintimidasi dan pengusiran serta megambil paksa perabotan rumah tangga milik korban. "Mereka datang mendobrak pintu rumah dan pengambilan paksa barang-barang milik seorang warga. Itu adalah perbuatan melawan hukum."
Ia menyebut persoalan utang korban kepada terlapor yang tidak kunjung dilunaskan mendasari tindakan tersebut. Alhasil, oknum ASN itu melakukan tindakan paksa, yakni mengeksekusi aset milik korban tanpa prosedur hukum.
Simon menilai sebagai ASN sekaligus pejabat di Pemkab Karawang, terlapor seharusnya paham dan mengerti bagaimana menyelesaikan perselisihan hukum antara warga negara. Selain itu, terlapor sejatinya mampu dapat menjaga nama baik institusi dan wajib turut serta dalam upaya membangun budaya sadar hukum.
"Tidak sebaliknya, seolah menganjurkan masyarakat untuk tidak percaya hukum dan memberikan contoh bagaimana caranya melakukan eksekusi yang tidak sesuai prosedur,' kata dia.
Simon menegaskan, LBH KITA mengapresiasi KASN yang telah menindaklanjuti laporan tersebut. Pihaknya juga berkeyakinan bahwa tindakan premanisme atau main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan dalam aturan hukum. "Bahkan karena tindakan itu istri korban TTG sampai sekarang masih mengalami trauma," ujarnya.
Lebih jauh, terang dia, tujuan dari laporan tersebut adalah tidak semata-mata demi kepentingan korban, melainkan agar ASN semakin berkembang dan profesional dalam menjalankan tugasnya. "Bila memperhatikan ketentuan dalam PP No 53 Tahun 2010 maka tindakan terlapor adalah patut untuk dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat," pungkasnya. (J-2)
Peran pemerintah daerah sangat krusial untuk mendukung pencapaian Indonesia menjadi negara maju. Optimalisasi peranan daerah dapat mempercepat Indonesia keluar dari middle income trap.
Pemerintah daerah didorong untuk menekan tingkat kemiskinan di masing-masing wilayahnya. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemberdayaan hingga memajukan UMKM
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Salah satu hambatan dalam penerapan digitalisasi pembayaran di daerah dan penerapan KKPD, yakni permasalahan infrastruktur telekomunikasi.
DANA sekitar Rp44,6 triliun milik pemerintah daerah tersimpan di perbankan dalam bentuk deposito. Itu setara 23,18% dari total dana pemda di perbankan mencapai Rp192,6 triliun hingga Mei 2024.
KAPOLDA Lampung Irjen Helmy Santika menginstruksikan seluruh kapolres sejajaran dan reserse untuk bergerak dan bereaksi cepat dalam menangani setiap ancaman premanisme.
Petugas Gabungan menangkap puluhan preman dan juru parkir liar yang dianggap meresanhkan masyarakat di Sukabumi
DPR berpesan agar Polri terus sigap menghadapi laporan masyarakat terkait aksi-aksi premanisme.
Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat (ormas) meminta jatah tunjangan hari raya (THR) secara paksa ke pelaku usaha. Kepolisian akan menindak tegas hal itu.
Ada upaya pembakaran ruko oleh para preman. Beruntung tak terjadi kebakaran hebat, namun kuasa hukum pemilik ruko terkena siraman bensin.
Aksi premanisme dan pungutan liar di lokasi wisata membuat resah pengunjung dan pengguna jalan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved