Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Di Kota Pekalongan, Warga yang Belum Divaksin Tak Dapat Layanan Publik

Akhmad Safuan
03/11/2021 10:43
Di Kota Pekalongan, Warga yang Belum Divaksin Tak Dapat Layanan Publik
Ilustrasi(dok.antonindonesia.com)

PEMERINTAH Kota Pekalongan, Jawa Tengah mewajibkan warganya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 kalau mau mendapat layanan publik. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga kasus covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Pekalongan Nomor 443/0027 yakni kewajiban vaksinasi untuk warga jika akan mendapatkan pelayanan publik di Kota Pekalongan.

"Langkah ini dilakukan sebagai upaya menanggulangi masalah covid-19 dengan lakukan percepatan vaksinasi," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Rabu (3/11).

Selain itu kepada warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima covid-19 oleh Kemenkes, jelas Wali Kota Djunaid, tetapi tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 13 A (ayat 4) Perpres Nomor 14 Tahun 2021, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Untuk itu agar warga cepat melaksanakan vaksinasi, lanjut Djunaid, pihaknya akan menghentikan layanan administrasi pemerintahan atau denda bagi warga tersebut. Dia meminta penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat Edaran tersebut.

Ketentuan ini, ungkap Djunaid, dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau rumah sakit umum daerah atau Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. (OL-13)

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Jakarta pun Ikut Melonjak, Kenapa Ya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya