Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Yogyakarta dan BKSDA Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 7 ekor kukang jawa dan tiga ekor buaya yang dilindungi berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Andhyka Donny Hendrawan pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi berawal dari kegiatan patroli cyber pada 15 Oktober 2021. "Kami menemukan salah satu akun di Facebook berinisial RD melakukan penjualan satwa dilindungi," katanya dalam konferensi pers di Kebun Binatang Gembira Loka, Jumat (22/10).
Setelah ditelusuri, pelaku ternyata berdomisili di Semarang. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta untuk melakukan penangkapan. Ia merinci satwa yang berhasil diamankan, yaitu 7 kukang jawa yang dijual Rp750 ribu per ekor, 1 binturong yang dijual Rp4 juta per ekor, 1 buaya muara dan 1 ekor buaya Irian yang dijual masing-masing seharga Rp1 juta.
"Pelaku sudah mulai berjualan sekitar tiga bulan untuk pangsa pasar dalam negeri. Dia mendapatkan satwa itu juga dari online," papar dia.
Pelaku melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pelaku diancam dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Untung Suripto menyampaikan, kepolisian di DIY sudah sering mengungkap perdagangan satwa dilindungi secara online. "Pedagangan lewat online sangat marak karena komunikasi sangat mudah dan bisa dari mana saja," papar dia.
Ia menyatakan, Kukang Jawa termasuk primata yang dilindungi. Satwa itu dicari karena untuk kesenangan dan ada juga yang memakainya untuk obat. "Dilihat dari fisik dan hasil pemeriksaan dokter hewan, Kukang Jawa direkomendasikan untuk dilepasliarkan langsung," kata dia.
Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka, Josephine Vanda menyampaikan, Gembira Loka tidak hanya objek wisata, tetapi juga sebagai tempat konservasi satwa sebelum dilepasliarkan. Gembira Loka juga menjadi tempat edukasi, penyelamatan, dan pengembangbiakan. (OL-15)
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
GUBERNUR DI Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha.
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved