Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merekomendasikan sekolah bisa melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Kondisi itu menyusul ditetapkannya Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah yang menerapkan PPKM level 2.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal, menjelaskan saat ini sekolah diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas. Namun dengan catatan, sekolah tersebut sudah dilakukan visitasi dan disetujui tim satgas di masing-masing wilayah kewenangan.
"Sebetulnya per hari ini sudah diperbolehkan mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri. Tapi, dengan syarat sekolah-sekolah yang sudah divisitasi dan sudah di-acc masing-masing kewenangan," kata Yusman, Rabu (1/9).
Untuk SD, lanjut Yusman, kewenangan visitasi dan rekomendasi sekolah bisa melaksanakan PTM terbatas ada di tingkat pemerintahan desa setempat. Pun bagi SMP, kewenangannya ada di tingkat pemerintahan kecamatan.
"Tapi PTM terbatas ini kembali lagi ke izin orang tua. Masih ada orang tua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas. Jadi, pihak sekolah juga tetap harus menyiapkan alternatif pembelajaran secara hybrid atau online," sebut Yusman.
Ia menyebutkan sejak pekan lalu sebetulnya Kabupaten Cianjur sudah siap melaksanaan PTM terbatas karena berada di level 3. Namun di saat proses persiapan itu, Cianjur kemudian ditetapkan menjadi level 4 berdasarkan penilaian dari pemerintah pusat.
"Makanya, saat itu rencana PTM terbatas ditunda sementara waktu sambil menunggu perkembangan penilaian selanjutnya. Alhamdulillah, per Senin (30/8), hasil penilaian pemerintah pusat, Cianjur berada pada level 2. Per hari ini pun sudah bisa dilaksanakan namun dengan syarat sekolah sudah divisitasi dan mendapat acc dari pemerintahan setempat berdasarkan kewenangan," beber Yusman.
Mengacu kepada aturan protokol kesehatan, setiap sekolah yang akan melaksanakan PTM terbatas harus menyediakan berbagai kelengkapan. Diantaranya sarana dan prasarana yang harus sesuai protokol kesehatan covid-19. "Kemudian SDM, baik pendidik maupun peserta didik itu harus sudah divaksin," pungkas Yusman.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Himam Haris, menjelaskan pada umumnya semua sekolah di Kabupaten Cianjur berencana melaksanakan PTM terbatas mulai September. Namun sekolah yang akan melaksanakannya harus sudah betul-betul siap dari berbagai hal.
"Kalau sudah siap, tidak ada masalah. Kasihan juga sekolah yang sudah memenuhi persyaratan," terang Himam. (OL-15)
Terdapat sebanyak 469 ruang kelas dilaporkan rusak berat. Ruang kelas yang rusak itu tersebar di 125 sekolah.
Proses perbaikan masih berlangsung secara intensif dengan fokus pada perkuatan tubuh ban rel guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api. U
Pembagian jatah air ini sangat penting karena dipastikan saat kemarau volumenya berkurang
Ada berbagai faktor penyebab kelangkaan elpiji 3 kg di masyarakat.
Pada bulan ini program PTSL di Kabupaten Cianjur bisa dituntaskan.
Saat ini pencetakan SPPT sudah mencakup 28 kecamatan. Dari jumlah tersebut, SPPT yang sudah terdistribusikan mencakup 21 kecamatan.
SEKRETARIS Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tetap menerapkan pembelajaran tatap muka.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan rencana pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada April 2026 dinilai sebagai langkah tepat di tengah kekhawatiran penurunan kualitas pendidikan.
KETUA Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan bahwa keputusan pemerintah tetap memberlakukan sekolah tatap muka sudah tepat. Namun, kegiatannya harus berkualitas.
“Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman,”
Unpad EdEx juga telah meresmikan kerja sama perdana dengan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney yang merupakan BUMN Holding Industri Aviasi dan Pariwisata Indonesia.
DINAS Pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengabaikan Instruksi Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara dengan tidak menerapkan PJJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved