Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melakukan translokasi 25 ekor satwa endemik Papua ke habitat asli. Rinciannya, 2 ekor kasuari gelambir ganda, 2 ekor buaya irian, seekor cendrawasih minor dan 20 ekor labi-labi moncong babi.
Kepala Balai KSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi menjelaskan satwa tersebut dikirim ke Papua melalui jalur udara pada Rabu (28/7) sore. Dengan rute Bandara Yogyakarta International Airport, transit di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, lalu dijadwalkan tiba di Jayapura pada Kamis (29/7) pagi.
“Semua satwa dinyatakan dalam kondisi sehat setelah melalui rangkaian test kesehatan PCR dan serolosisi di Balai Besar Veteriner Wates. Serta, pengecekan kesehatan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta,” ujar Wahyudi saat melepaskan satwa yang akan ditranslokasikan, Rabu (28/7).
Baca juga: 17 Satwa Endemik Dilepasliarkan di Hutan Papua
Satwa yang ditranslokasikan merupakan satwa endemik Papua yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, semua berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, serta beresiko tinggi untuk punah di alam liar. Berikut, termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Adapun satwa tersebut merupakan hasil sitaan Ditpolairud Polda DIY, Ditreskrimsus Polda DIY, Polres Magelang dan Polres Bantul. Serta, penyerahan masyarakat yang selama ini dititiprawatkan di Lembaga Konservasi di DIY (GL Zoo dan Wild Rescue Center-Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (WRC–YKAY). Berikut, Pusat Penyelamatan Satwa Balai KSDA Yogyakarta di Stasiun Flora Fauna Bunder.
Baca juga: Pilot Trigana Air Jadi Tersangka Penyelundupan Burung asal Papua
Balai KSDA Yogyakarta berusaha mewujudkan upaya penyelamatan satwa melalui kegiatan translokasi maupun pelepasliaran satwa ke alam. Hal itu sejalan dengan arahan Direktur Jenderal KSDAE, bahwa satwa hasil perdagangan ilegal dan penyerahan masyarakat, agar segera dikembalikan ke habitat.
“Terhadap semua satwa yang berhasil diselamatkan Balai KSDA Yogyakarta, selanjutnya dilakukan assesment untuk tindakan. Apakah dilepasliarkan atau ditranslokasikan terlebih dahulu,” jelas Wahyudi.
Kegiatan translokasi ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021. KLHK melakukan translokasi dan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja UPT Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) secara serentak dan simultan. Kegiatan berlangsung mulai Mei hingga Desember.(OL-11)
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
GUBERNUR DI Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha.
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved