Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Hengky Kurniawan mengaku tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam pembentukan Satgas Covid-19 Bandung Barat termasuk pembahasan soal pengadaan barang tanggap darurat. Hal itu diungkapkan Hengky, Rabu (28/7).
"Kalau soal pembagian program termasuk anggaran (APBD) saya tidak pernah dilibatkan; Selama dua tahun itu saya tidak pernah diajak rapat membahas anggaran," kata Hengky.
Selasa (27/7), Hengky diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan kasus korupsi Bansos Covid-19 tahun anggaran 2020 yang menyeret Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara.
Pada pemeriksaan yang berlangsung selama 5 jam, tim penyidik mencecar puluhan pertanyaan keterkaitan hubungan Hengky dengan Aa Umbara saat penyaluran bantuan sembako untuk warga terdampak Covid-19. "Selain itu, saya pun ditanya soal pembagian tugas di pemerintahan, saya menjawab normatif sebagai wakil bupati, saya menggantikan beliau ketika berhalangan hadir," ungkap Hengky.
Disinggung keterkaitannya dengan kasus Aa Umbara Sutisna, Hengky melanjutkan, dirinya tidak tahu menahu dari mulai penyiapan bansos Covid-19, pengadaan sembako hingga pendistribusian. "Saya sampaikan normatif dan apa adanya baik program maupun anggaran, bahwa saya tidak dilibatkan langsung termasuk rapat bersama OPD terkait," tambah Hengky.
Dirinya siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan oleh tim penyidik. Hengky sudah menginstruksikan kepada seluruh ASN agar bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh KPK. "Di panggilan pertama kemarin saya hadir dan pastinya akan bersikap kooperatif," tandasnya. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved