Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah menjalani sidang perdana kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis (22/7). Sidang berisi agenda agenda pembacaan dakwaan
Dalam dakwaan yang dibacakan bergiliran oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), disebutkan jika Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis karena menerima dana gratifikasi yang titalnya mencapai angka Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura. Ia terancam delapan tahun penjara.
Nurdin, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi (Yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), melakukan tindak pidana korupsi, suap.
Jaksa, M Asri Irwanol usai persidangan menyebutkan, dakwaan terhadap Nurdin Abdullah kumulatif, artinya bukan hanya satu perbuatan tetapi ada dua perbuatan secara akumulasi. "Dakwaan pertama adalah suatu yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan, yang kedua atau dakwaan kumulatif Nurdin Abdullah Sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin (pengusaha)," sebutnya.
Sehingga, jelas Irwanol, perbuat Nurdin Abdullah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Bahwa perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas selaku Gubernur Sulawesi Selatan," jelasnya.
Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK Jakarta mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. "Kami tidak ajukan eksepsi agar persidangan langsung pada pembuktian," katanya.
Karenanya, Hakim yang memimpin sidang Ibrahim Palino, Wakil Ketua PN Makassar mengatakan jika sidang ditunda hingga Kamis (29/7) dengan agenda mendengar keterangan saksi. Dan jaksa mrngajukan lima orang untuk sidang tersebut. (OL-15)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
Menurut Jamaluddin, peran AC dan SF hanyalah sebagai joki. Perjudian yang mereka lakukan pun selain dilakukan secara online atau daring, juga dilakukan secara luring.
Film Puang Bos yang disutradarai oleh Adink Liwutang dan Rusmin Nuryadin mengangkat kearifan budaya lokal
MDA berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang ramah lingkungan dengan penggunaan listrik hijau.
Dalam Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, dukungan partai politik cenderung mengarah kepada pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
PIN Polio 2024 akan dilaksanakan dalam dua putaran, dengan target mencakup 1,2 juta anak. Putaran kedua direncanakan akan berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved