Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH daerah mulai menerapkan sanksi tegas terhadap para pelanggar PPKM darurat, dua di antaranya adalah Purbalingga dan Cilacap, Jawa Tengah. Di Purbalingga, pada Rabu (7/7) malam telah dilangsungkan sidang tipiring dengan dua pelanggar. Sedangkan sebelumnya di Cilacap, ada 35 pelanggar yang disidang.
Pada persidangan yang berlangsung Rabu malam di Purbalingga, sidang dipimpin oleh Hakim Imanuel Charlo Rommel Danes dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Gunawan. Ada dua pedagang yang melakukan pelanggaran dan terjaring razia oleh Tim Patroli dan Pengawasan (Patwas) PPKM Darurat Purbalingga. Sidang dilangsungkan di Pos Satgas Penanganan Covid-19 Purbalingga.
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis denda Rp250 ribu dan mereka berjanji tidak akan mengulangi kesalahan. "Saya mengaku salah dan membayar denda Rp250 ribu," kata Haris salah seorang pelanggar PPKM darurat dengan pasrah.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Muhammad Sigit divonis denda Rp300 ribu.
Sebelumnya, di Cilacap ada 35 pelanggar PPKM darurat yang menjalani sikdang tipiring di Aula Kantor Satpol PP Cilacap, Rabu (7/7). Sidang menghadirkan sebanyak 35 orang pelanggar protokol kesehatan. Jalannya sidang dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah peserta pada sesi pertama 15 orang dari pemilik warung makanan dan sesi kedua sebanyak 20 orang PKL.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Penyidik PNS Mukhamar menyatakan bahwa mereka yang disidang merupakan pelanggar PPKM darurat. "Mereka divonis dengan sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dengan subsider tiga hari kurungan," ujarnya.
Ia berharap dalam masa PPKM Darurat melaksanakan Instruksi Bupati nomor 17 tahun 2021 dan disidang Tipiring sebagai efek jera, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Cilacap. Hasil denda dari puluhan pelanggar yang dikumpulkan mencapai Rp4.450.000. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Benarkan Publik Figur NR-AB Diperksa terkait Narkoba
BPBD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyatakan jumlah warga yang terdampak kemarau di wilayah itu telah mencapai 2.027 keluarga yang terdiri atas 7.508 jiwa.
Distribusi air bersih ini merupakan langkah nyata yang dilakukan oleh Pemkab Cilacap untuk membantu warga yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih akibat kekeringan.
Desa yang mengalami krisis air bersih adalah Desa Kamulyan Kecamatan Tambak, Desa Randegan, Kecamatan Wangon dan Desa Kediri, Kecamatan Karanglewas.
Berdasarkan pantauan perkembangan musim, saat ini sebagian besar wilayah Jawa Tengah, termasuk daerah pesisir seperti Cilacap, sedang mengalami musim kemarau.
Krisis air bersih telah melanda 617 keluarga atau 2.261 jiwa di Cilacap.
Hutan kota yang diciptakan oleh SBI Pabrik Cilacap ini berlokasi di Jl. Ir. H Juanda, Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara,
PVMBG menyebutkan bahwa perluasan jarak rekomendasi dilakukan berdasarkan hasil pengamatan data pemantauan yang menunjukkan adanya peningkatan tekanan di bawah tubuh Gunung Slamet.
Fahmi menerima surat tugas dari DPD PKS Purbalingga tertanggal 15 Mei 2024 untuk maju di Pilkada Purbalingga baik sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati.
Pendakian ke puncak Gunung Slamet yang berada di lima kabupaten di Jawa Tengah (Jateng) masih dilarang karena peningkatan aktivitas vulkanik.
Pasar Murah Ramadhan akan digelar di lima lokasi di Purbalingga.
SEORANG remaja asal Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga ditemukan tergeletak di rumahnya, Rabu (6/3) petang.
Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito mengatakan pihaknya menemukan caleg yang berhalangan tetap karena meninggal dunia, namun, ternyata masih dimasukkan dalam rekapitulasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved