Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Krimina; Khusus (Direskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap dua orang yang memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Wakil Direktur Reskimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Rabu menjelaskan, tersangka pertama bernisial GS disangka dengan sengaja menjual burung Nuri Maluku atau Red Loti (Eos Bornea) endemi Indonesia.
Ia memperdagangkan pula Burung Nuri Maluku sebagai salah satu hewan yang dilindungi tersebut dijual melalui media sosial dengan harga Rp1 juta. AKBP FX Endriadi, konferensi pers di Mapolda DIY mengungkapkan, petugas saat patroli di media sosial mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku.
‘’Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut meruapakan satwa yang dilindungi, ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan maka dilakukan penangkapan,’’ ungkapnya.
Endriadi lebih lanjut menjelaskan setelah petugas mengamankan pelaku, petugas menyita 8 ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah ponsel pintar dan nominal uang tunai sebesar Rp1 juta. Pada waktu yang hampir bersamaan, jajaran Raskrimsus Polda DIY juga menangkap pria berinisial EP.
Baca juga : Jaga Ekosistem, Wakil Kepala BP Batam Tebar Benih Ikan di Waduk Sei Ladi
EP, jelasnya, menjual hewan satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial Senin 28 Juni yang lalu. Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp1.550.000 .
‘’Polisi menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem Kalasan Sleman,’’ katanya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku GS dan EP tidak ditahan. Ia menambahkan kedua pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Dikesempatan yang sama KA BKSDA DIY M. Wahyudi mengucapkan Terimakasih atas upaya penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap satwa yg dilindungi untuk menghindari kepunahan dan jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan satwa-satwa tersebut. Wahyudi juga memberikan penghargaan dari Dirjen KSDA kepada Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Kompol Wilson BF Pasaribu. (OL-2)
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
GUBERNUR DI Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha.
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved