Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polres Cianjur Waspadai Penggunaan Surat Bebas Covid-19 Palsu

Benny Bastiandy
06/5/2021 00:10
Polres Cianjur Waspadai Penggunaan Surat Bebas Covid-19 Palsu
Polres Cianjur melakukana penyekatan di wilayah perbatasan.(MI/Benny Bastiandy )

JAJARAN Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, bakal memperketat lagi pemeriksaan surat hasil rapid test antigen setiap pengendara yang melintas di wilayah hukum Polres Cianjur. Upaya itu dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen yang diduga dilakukan oknum pegawai honorer di lingkungan Dinas Kesehatan.

"Otomatis dengan adanya pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil rapid test antigen, kita akan mengecek secara teliti keabsahannya," tegas Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Muhammad Rifai, Rabu (5/5).

Pengecekan keabsahan surat keterangan hasil rapid test antigen akan dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Jika kedapatan surat keterangannya palsu, maka harus bersiap berurusan dengan hukum.

"Jadi kita minta juga bahwa perbuatan ini adalah termasuk pidana. Kita mohon sopir-sopir travel maupun yang mau mudik agar membuat surat swab antigen palsu. Kita akan pidanakan," ujarnya.

Rifai mengaku sudah mengerahkan personel di setiap perbatasan yang nanti akan memeriksa surat keterangan rapid test antigen. Jika suratnya dikeluarkan resmi pemerintah, maka dipersilakan melanjutkan perjalanan. "Jika tidak, akan kami proses," imbuhnya.

Berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen, kata Rifai, tersangka sengaja membuatnya. Kemudian tersangka menawarkan kepada para sopir travel karena menjadi persyaratan saat melintas ke daerah lain.

"Jadi surat ini digunakan sendiri oleh sopir travel. Kita masih dalami lagi apakah surat palsu ini dijual lagi ke penumpang atau tidak," katanya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan bisa saja surat keterangan hasil rapid test antigen palsu itu dijual bebas ke masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. "Dari pengakuan tersangka, ada 100 lembar surat keterangan palsu yang dibuatnya," katanya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzi, mengaku
kaget dengan terjadinya kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen. Apalagi pelakunya merupakan oknum pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan yang selama ini dikenal berkinerja dengan baik.

"Surat resmi keterangan hasil rapid test atau swab test itu ada kode-kode khusus. Jadi, secara internal, tata kelola atau manajemen risikonya sudah dilaksanakan. Kami menyayangkan. Apalagi yang bersangkutan tersangka kerja sudah 12 tahun tanpa cela," terang Irvan. (BK/OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya