Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Pembuatan Surat Tes Covid-19 Palsu

Dwi Apriani
15/9/2021 18:58
Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Pembuatan Surat Tes Covid-19 Palsu
Ilustrasi rapid tes(DOK MI)

EMPAT orang pelaku pemalsuan surat rapid tes antigen palsu diamankan oleh Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Kawanan ini menawaran 'jasa' mereka kepada masyarakat khususnya penumpang travel yang akan bepergian keluar kota dan membutuhkan surat tes Covid-19.   

Kapolres OKU Selatan, AKB Indra Arya Yudha mengatakan keempat pelaku yakni R, 31, yang merupakan eks petugas puskesmas di Ranau Tengah, DA, 35, yang merupakan kondektur warga Desa Sukajaya, DE, 38, sopir travel warga Bandar Agung, dan MY, 38, warga Hangkusa, Kecamatan Ranau Tengah, OKU Selatan.

Tugas DE, MY, dan DA adalah menawarkan kepada para penumpang yang umumnya akan ke luar kota tanpa tes terlebih dulu. Para penumpang yang telah didata, oleh R langsung dibuatkan surat tes antigen palsu.

"Terbongkarnya surat antigen palsu ini bermula dari laporan seorang dokter yang bertugas di puskesmas tempat surat dikutip," kata Kapolres, Rabu (15/9).

Berdasarkan informasi, petugas ini mengaku tidak pernah menandatangani pembuatan surat hasil swab tersebut, dan melaporkan hal itu ke Polres OKU Selatan. "Dari data yang ada, mereka telah berhasil menjual sebanyak 28 surat antigen palsu selama beroperasi," ungkap Indra.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 12 lembar surat keterangan dokter rapid antigen palsu, satu unit handphone, printer, dan laptop. "Keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya