Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pekerja Diizinkan Melintas saat Pemberlakuan Aturan Larangan Mudik

Ardi Teristi Hardi
15/4/2021 13:20
Pekerja Diizinkan Melintas saat Pemberlakuan Aturan Larangan Mudik
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah )

SEKDA Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, Pemda DIY sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng agar pekerja lintas daerah bisa tetap  bekerja pada saat larangan mudik.

"Kita sudah koordinasi (dengan pemprov Jateng) terkait perjalanan orang dari luar provinsi karena kerja," kata Baskara Aji, Kamis (15/4).

Ia menyontohkan, ada warga Klaten yang bekerja di Prambanan, Sleman. Orang tersebut diperkenankan melintas karena dia bepergian untuk bekerja.

"Orang seperti itu boleh masuk DIY karena melakukan pekerjaan. Yang tidak boleh masuk itu kan yang mudik," kata dia.

baca juga: Mahfud Minta Kepala Daerah Konsisten Haramkan Mudik 

Ia pun meyakini penjagaan perbatasan bisa dilaksanakan 24 jam jika petugas yang berjaga banyak dan bergiliran, baik dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Pemda DIY, kepolisian, TNI, maupun dari petugas di Jawa Tengah.

Sebelumnya, pemerintah pusat telag mengeluarkan Kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021/1442 H diberlakukan tanggal 6–17 Mei 2021. Pemda DIY rencananya akan melakukan penjagaan perbatasan di 10 titik saat kebijakan tersebut dilaksanakan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya