Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Naskah Asesmen Matematika Bocor, Kepsek dan Guru Dinonaktifkan

Agus Utantoro
14/4/2021 09:04
Naskah Asesmen Matematika Bocor, Kepsek dan Guru Dinonaktifkan
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Arnas Padda)

TIM Pencari Fakta bentukan Dinas Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta
merekomendasikan Kepala SMP Negeri 4 Depok, Sleman dan guru Matematika
SMP Negeri 4 Depok, Sleman dinonaktifkan sementara.

Rekomendasi itu disampaikan setelah Kepala SMP Negeri 4 Depok, Sleman
mengaku telah mengirimkan soal matematika untuk pelaksanaan ASPD (Asesmen Standar Pendidikan Sekolah) kepada guru matematika.

Koordinator TPF Apriyanto mengatakan temuan tim diketahui
bahwa Kepala Sekolah SMPN 4 Depok melakukan pelanggaran pakta
integritas.

"Yang dikirimkan adalah paket 1 soal Matematika ASPD," kata Apriyanto, Selasa (13/4).

Ia menjelaskan materi tersebut selanjutnya dibahas sebagai bahan
pendalaman materi kepada siswa melalui aplikasi zoom. Hal ini menjadi awal mula tersebarnya soal kepada siswa kelas 9 SMPN 4 Depok.

Apriyanto memaparkan pada 15-16 Maret dilakukan penulisan naskah soal di sebuah hotel di Yogyakarta. Di tempat ini digarap pembuatan naskah soal untuk empat matap pelajaran yang akan diujikan dalam ASPD disusul hari berikutnya 17-19 Maret digelar review soal ASPD antara tim review dengan tim teknis.

"Diperkirakan pintu masuk indikasi kebocoran soal ASPD berasal dari
anggota tim reviewer yang tergabung dalam WA grup tim reviewer," ungkapnya.

Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Depok berinisial LM adalah salah satu dari
12 anggota tim review atau tim penelaah. Ia menegaskan, TPF menemukan adanya unsur pelanggaran etik guru dan pelanggaran pakta integritas oleh kepala sekolah.

baca juga: Kasus Positif dan Sembuh Covid-19 di DIY Hampir Sama

Mengenai sanksi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana
mengatakan, untuk menyimpulkan dan memutuskan, Dinas Pendidikan akan
membentuk tim adHoc terlebih dahulu.

"Namun kami masih menunggu rekomendasi tertulis dari tim pencari fakta," kata Ery. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya