Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 untuk program pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker. Jika sebelumnya, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar, kini bertambah menjadi Rp2,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait dengan penyelewenangan dana bantuan JPS dari Kemenaker.
"Dua tersangka adalah MT dan AM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan ekspos internal pada kemarin sore," kata Kajari usai Groundbreaking Pembangunan Perumahan Adyaksa di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Banyumas pada Rabu (17/3).
Dijelaskan oleh Kajari, pihaknya juga kembali menyita barang bukti berupa uang tunai dari kedua tersangka. Jika sebelumnya, Kejari menaksir kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, kini telah menjadi Rp2,1 miliar. Sebelumnya, dari tangan tersangka, Kejari menyiat sebanyak Rp470 juta. Kemudian Kejari menyita kembali Rp200 juta.
"Dari jumlah tersebut, Rp160 juta di antaranya disita dari AM dan Rp40 juta dari MT," jelasnya.
Menurut Kajari, dana yang seharusnya diberikan untuk bantuan kepada 48 kelompok tani dengan masing-masing kelompok mendapat bantuan Rp40 juta, diduga diselewengkan.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya, bantuan yang seharusnya diselewengkan, diduga akan digunakan untuk pembangunan greenhouse melon," kata dia.
Sebelumnya, Kajari mengatakan bahwa sebetulnya konsep bantuan dari untuk jaring pengaman sosial dari Ditjen Binapenta & PKK sudah bagus. Sebab, rekening dibuatkan oleh pusat setelah kelompok mengajukan proposal bantuan. Kelompok-kelompok yang dibentuk di antaranya adalah budidaya durian, ketela pohon dan lainnya.
"Begitu kelompok terbentuk dan mengajukan bantuan dana, maka sebetulnya bantuan langsung masuk rekening kelompok. Tetapi, begitu uang cair, ketua kelompok diminta untuk mencairkan dananya. Setelah itu disetorkan ke AM," papar Sunarwan.
Pencarian sudah dimulai sejak 1 Desember 2020 lalu. Tetapi sesudah dicairkan dan diserahkan ke AM, ternyata sampai sekarang kelompok tidak menerima. Sehingga tidak ada kegiatan sama sekali. Kejari akan menjerat para tersangkan nantinya dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah (Jateng) Priyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pencegahan-pencegahan.
"Tetapi kalau sudah tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan penindakan. Sebagai contoh yang dilaksanakan oleh Kejari Purwokerto ini. Karena ternyata bantuan kepada kelompok-kelompok tani disalahgunakan," ujarnya.
baca juga: Tanggulangi Harga Gabah Anjlok, Blora Akan Kembali Hidupkan SRG
Kajati mengatakan pihaknya juga melakuykan pengumpulan data mengenai pelaksanaan e-warung dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dia mengimbau pelaksanaan harus sesuyai aturan.
"Kalau ada informasi penyelewenangan, laporkanlah. Karena masyarakat yang mendapat bantuan juga ingin bahagia," tambahnya. (OL
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
BALIHO sosialisasi pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilkada Jateng mulai dipasang di daerah Purwokerto, Jawa Tengah, sejak dua hari terakhir.
EMPAT siswa dari sejumlah SMA negeri di Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng), lolos ke perguruan tinggi luar negeri top.
NASIB tragis harus diterima salah seorang remaja di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Korban tewas saat mengisi liburan sekolahnya dengan bermain ke sungai.
Usai perayaan Idul Adha 2024, harga komoditas bahan pangan jenis telur dan daging ayam di Purwokerto, Jawa Tengah, terus mengalami kenaikan amat signifikan.
Universitas tersebut adalah Universitas BSI kampus Purwokerto, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, dan Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto.
Festival balon udara ini berhasil menarik perhatian ribuan pengunjung, baik dari kalangan mahasiswa, dosen, maupun masyarakat umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved