LBH Tribhata Minta Gelar RDP di DPR Terkait Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Purwokerto

Rahmatul Fajri
24/4/2026 18:26
LBH Tribhata Minta Gelar RDP di DPR Terkait Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Purwokerto
Ilustrasi(Dok Istimewa)

LEMBAGA bantuan hukum Tribhata Banyumas mendatangi Gedung DPR RI di Senayan untuk mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka guna mengawal kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penyekapan terhadap seorang mahasiswa berinisial D di Purwokerto.

Langkah ini diambil sebagai respons atas lambannya penanganan institusi kampus dan adanya dugaan intimidasi terhadap pihak korban. Tim Tribhata Banyumas hadir langsung menyerahkan permohonan audiensi melalui Komisi III dan Komisi X DPR RI pada Jumat (24/4).

Upaya ini bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat kasus ini dianggap sebagai ujian nyata bagi responsivitas institusi pendidikan tinggi serta kementerian terkait dalam menangani krisis kekerasan di lingkungan akademik.

Pendiri Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, menegaskan bahwa perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada korban. Ia menyoroti pentingnya keterlibatan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memastikan prinsip akuntabilitas tetap terjaga di tengah isu adanya tekanan yang dialami korban.

"Langkah ini diambil untuk mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan/atau penyekapan terhadap saudara D agar berjalan transparan, akuntabel, dan tidak berhenti pada prosedur formal semata," ujar Nanang Sugiri dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Kasus ini bermula ketika D diduga diculik di bawah ancaman benda tajam oleh sejumlah rekannya pada 14 April lalu. Selama penyekapan, korban mengalami kekerasan fisik berupa pukulan, sundutan rokok, hingga tetesan lilin panas di sekujur tubuh. Penderitaan korban berlanjut saat pihak keluarga yang mencoba meminta keadilan ke rektorat justru mengaku mendapat intimidasi verbal dari oknum pejabat kampus berupa ancaman tidak bisa kuliah di mana pun.

Nanang berharap forum RDP di Senayan nantinya mampu menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang tanpa ada intervensi. Hal ini diperlukan agar fungsi kampus sebagai ruang yang aman dan bermartabat dapat dipulihkan kembali.

"Melalui RDP terbuka di DPR RI, Tribhata Banyumas berharap forum ini tidak menjadi formalitas semata, melainkan menjadi ruang pengawasan yang konkret, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan secara terbuka dan berimbang," tegas Nanang.

Hingga saat ini, laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Banyumas. Tribhata Banyumas mendesak aparat bertindak profesional sesuai prinsip due process of law guna mengusut tuntas para aktor di balik aksi kekerasan brutal tersebut. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya