Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TAK hanya kegiatan di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Medan juga menyetop sementara penerbitan rekomendasi izin untuk acara-acara pariwisata yang dapat memicu kerumunan.
Asisten Administrasi Umum Kota Medan Renward Parapat mengutarakan, kebijakan itu dikeluarkan sebagai salah satu upaya menekan penularan Covid-19.
"Seluruh pelaku usaha harus mengikuti protokol kesehatan sesuai yang diamanahkan dalam Perwal Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kehidupan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19," ungkapnya, Sabtu (13/2).
Dia menjelaskan, Pemkot Medan telah menerbitkan Perwal No.27/2020 tentang Pedoman AKB pada Kondisi Pandemi Covid-19. Perwal tersebut mewajibkan seluruh kegiatan masyarakat mematuhi protocol kesehatan sesuai dengan yang diatur dalam perwal. Tidak terkecuali acarapariwisata.
Namun demikian, pemkot masih memerkenankan kegiatan yang menerapkan pembatasan dan dipastikan memedomani perwal tersebut.
Bagi pelaku usaha pariwisata, kuliner, ritel, hiburan dan ekonomi kreatif lain seperti hotel, mall, cafe/restoran/rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) harus melapor ke Dinas Pariwisata terlebih dahulu.
Nantinya, tim satgas Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan akan turun langsung mengawasi sekaligus memastikan apakah kegiatan yang digelar telah mengikuti aturan protokol kesehatan yang diwajibkan, atau tidak
Namun, pelaku usaha tetap harus membatasi jam operasional usahanya sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan.
Pembatasan itu sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. (OL-13)
Baca Juga: Libur Imlek, 246 Ribu Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabodetabek
Plataran Indonesia memperkuat posisinya dalam industri pariwisata nasional dengan meluncurkan Plataran Bandung sebagai destinasi unggulan untuk pasar MICE.
Beberapa event yang bisa jadi pertimbangan untuk dikunjungi yakni Festival Lembah Baliem hingga Dieng Culture Festival
Sustainability tourism bakal jadi tren terutama di kalangan gen Z. Liburan itu menjadi prioritas gen Z.
Langkah ini merupakan rangkaian kegiatan Pemberdayaan Desa Binaan (PDB) tahun 2024 menuju Agro-eco Cultural Tourism Jajar Gumregah.
Strategi komunikasi dan branding untuk mempromosikan kawasan wisata di daerah seperti Banyumas, Jawa Tengah, menjadi isu krusial yang memerlukan tindakan konkret.
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Ella Nanda Sari, seorang selebgram asal Medan, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan berinisial WSJB di Kota Depok.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
POLRI memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), karena telah melakukan beragam pelanggaran berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved