Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATU lagi tersangka jual beli aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat ditahan pihak penyidik tindak pidana pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pria bernama Nizzardo Fabio asal Italia itu ditahan penyidik pemberantasan tindak pidana korupsi Kejati NTT, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang menjadikan dia sebagai tersangka. Ia dibawa ke Kupang, hari ini Rabu (20/1) pukul 12.00 WIta.
Kabid Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim saat dihubungi mediaindonesia.com, menyebutkan WN Italia ini merupakan salah satu dari 17 tersangka kasus jual beli tanah milik Pemkab Manggarai Barat.
"Tersangka baru ini dipastikan akan ditahan bersama 16 tersangka lainnya yang sudah ditahan di Kejati NTT. Siang ini Fabio diterbangkan dari Manggarai ke Kupang dengan penerbangan Citilink," terang Abdul.
Fabio dam Maxiano adalah rekan kolega dan sahabat dekat tersangka Veronica Syukur. Dari hasil penyelidikan, Veronica diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Agustinus Dulla dan ikut terlibat dalam penjualan aset tanah milik negara yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
baca juga: Dua Warga Prancis Diperiksa Kasus Tanah Manggarai Barat
Dari 102 orang yang diperiksa telah ditetapkan 17 orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya Bupati aktif Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Adapun penahanan bupati masih menunggu surat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil penghitungan ulang, negara dirugikan Rp1,7 triliun dari penjualan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat. Sebelumnya disebutkan nilai aset yang dijual sebesar Rp3 triliun. (OL-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum optimal melakulan penagihan serta pencatatan aset berupa fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) di Jakarta.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta menjaga aset daerah seperti Kampung Susun Bayam (KSB).
Pascagempa, PLN memastikan seluruh aset di NTT tidak mengalami kerusakan dan pasokan listrik masyarakat tidak terganggu.
Bicara soal Reforma Agraria secara teknis, Dirjen Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan menyebut bahwa outcome Reforma Agraria bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan masih ada kendala dalam program sertifikat aset di daerah seperti pencarian letak aset, luas bidang tanah, dan batas tanah.
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved