Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARA pengendara dari luar daerah yang masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus memperlihatkan surat keterangan negatif hasil tes cepat ataupun tes usap. Pemeriksaannya diperketat di setiap wilayah perbatasan.
Kamis (14/1), unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di bawah koordinasi Pelaksana Tugas Bupati Cianjur sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Herman Suherman, memantau langsung pengetatan di pos cek poin di sejumlah perbatasan.
"Hari ini (Kamis) merupakan hari keempat dilaksanakannya AKB (adaptasi kebiasaan baru) di Kabupaten Cianjur. Kami, Forkopimda Kabupaten Cianjur melaksanakan sidak di pos-pos penjagaan di wilayah perbatasan dengan kabupaten lain," tegas Herman, Kamis (14/1).
Sidak dilakukan untuk memantau aktivitas masyarakat, terutama dari luar daerah yang masuk ke wilayah Cianjur. Setiap pengendara harus memperlihatkan surat hasil tes cepat.
"Kami ingin Cianjur steril dan bisa mengurangi jumlah penderita covid-19. Makanya, masuk ke Cianjur harus membawa surat keterangan rapid test antigen atau swab," ujar Herman.
Herman tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan setiap beraktivitas. Dengan begitu, maka masyarakat bisa terhindar dari potensi tertular covid-19. "3M jangan lupa, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ucapnya.
Kegiatan pemantauan di setiap pos perbatasan akan dilaksanakan hingga 25 Januari nanti atau selama berlangsungnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah di Jawa dan Bali sesuai instruksi pemerintah pusat. Bagi masyarakat luar daerah yang tidak bisa menunjukkan hasil tes cepat antigen atau tes usap, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur menyiapkan pemeriksaannya.
"Tapi berbayar. Kalau tidak mau, silakan kembali lagi ke daerah asalnya. Kita tidak mau menganggap enteng persoalan ini karena menyangkut orang banyak," tegas Herman.
Menyangkut vaksin, lanjut Herman, Kabupaten Cianjur dalam waktu dekat akan segera menerima sekitar 10 ribu dosis. Kalangan yang diprioritaskan mendapat vaksin pada tahap pertama yaitu tenaga kesehatan. "Vaksinnya insyaallah aman. Sudah digunakan juga bapak Presiden yang mengawali vaksinasinya," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Anggota DPR Ogah Divaksin Covid-19, Dinkes DKI: Tidak Masalah
Pepeling merupakan inovasi yang dikonsep memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Dengan enam kursi di DPRD Cianjur, Wahyu bisa maju
Polres Cianjur menahan dua orang yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi 3 kilogram untuk meraup keuntungan pribadi.
Pasangan Herman-Ibang berpihak kepada para pedagang, terutama pengembangan berbagai infrastruktur di kawasan pasar.
Setahap demi setahap terus dilakukan pembangunan septic tank di lingkungan masyarakat
Hingga saat ini atau hampir 9 tahun berjalan, belum dilaporkan ada kasus rabies di Cianjur.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat menetapkan syarat wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk ke ruang publik.
EMPAT orang pelaku pemalsuan surat rapid tes antigen palsu diamankan oleh Kepolisian Resor OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Wajib bagi orang-orang untuk memilikinya saat bepergian dengan kereta api berkecepatan tinggi, pesawat, feri, dan bus antarwilayah.
PEMKAB Buleleng, Bali memperketat pelaksanaan PPKM Darurat di seluruh wilayahnya. Mulai hari ini, Jumat (9/7), seluruh warga tanpa kecuali tidak diperkenankan keluar dari wilayah Buleleng.
PEMERINTAH harus memperketat kedatangan WNA/WNI dari luar negeri ke Indonesia di seluruh pintu-pintu masuk baik pelabuhan atau bandara. Hal ini untuk mencegah varian baru Covid-19 masuk RI.
SEMUA orang yang akan memasuki dan keluar wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved