Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEPANJANG 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengungkap 11 jaringan narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Provinsi Maluku Utara. BNNP mengungkap terjadi penurunan kasus dibanding tahun 2018 dan 2019.
Kepala BNNP Maluku Utara, Roy Hardi Siahaan melalui Bagian Penindakan dan Pengejaran Andi Rizki mengatakan bahwa pada 2018 asa 10 kasus dengan 17 tersangka. Kemudian 2019 meningkat menjadi 15 kasus dengan 20 tersangka. Sedangkan 2020 jumlah pengungkapan turun menjadi 11 kasus dengan 14 tersangka.
Meski mengalami penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun 2018 dan 2019, tapi jumlah pengungkapan barang bukti yang diamankan pada 2020 ini meningkat. Untuk narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 4.010 kg.
"Pada 2018 jumlah barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 94.66 gram dan 2019 sebanyak 1.901,65 gram. Sementara 2020 ini jumlahnya naik menjadi 4.010,8 gram," ungkap Rizky
Dari 14 tersangka yang diamankan dalam kasus narkotika selama 2020, ada 9 kasus telah dilimpahkan tahap kedua ke Kejaksaan, dua kasus dalam proses penyidikan.
"Tersangka dengan profesi swasta atau wiraswasta 9 orang, belum bekerja dua orang, ASN 1 oeeang dan anggota Polri dua orang," lanjutnya.
baca juga: 80% Pecatan Polisi Terkait Narkoba
Adapun dua anggota Polri yang terlibat narkoba, satu orang sudah masuk dalam tahap dua, lainnya masih dalam tahap pemberkasan. Sementara itu layanan rehabilitasi rawat jalan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNNP Maluku Utara sepanjang 2020 sebanyak 77 orang.
Dan pada tahun ini BNNP Maluku Utara membentuk relawan antinarkoba dan mengukuhkan penggiat antinarkoba sebanyak 390 orang. Terdiri dari relawan antinarkoba sebanyak 110 orang dan pegiat antinarkoba sebanyak 280 orang. (OL-3)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved