Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJATI NTT diminta segera menetapkan tersangka kasus sengketa lahan sekitar 30 hektare (ha) di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Kedaulatan Rakyat mengungkapkan, sengketa lahan yang bermula sejak 2018 lalu itu memasuki babak baru setelah beberapa waktu lalu pihak Kajati NTT menggeledah kantor Pemda Manggarai Barat dan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami tentu sangat mengapresiasi kerja Kajati NTT dan publik berharap KAJATI NTT segera menetapkan tersangka dalam sengketa lahan 30 hektar ini. Sehingga dengan menuntaskan Penyidikan kasus tanah Keranga ini, persoalan-persoalan agraria di labuan bajo akan dapat pula diselesaikan," ungkap Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat Yosep Sampurna Nggarang dalam keterangan yang diterima mediaindonesia.com, Senin (30/11).
Dijelaskan pria yang akrab dipanggil Yos tersebut sengkarut persoalan Tanah di Labuan Bajo sudah seperti “virus”, mengganas dan bertahun- tahun di biarkan menyebar tanpa adanya pencegahan.
"Bahkan “Virus” soal tanah ini bisa membuat rusak nama Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia," ungkapnya.
Baca juga : Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total
Maka pihaknya mengapresiasi langkah Kejati NTT yang sudah menangani kasus ini terutama saat dilakukannya penggeledahan pada Senin (12/10/2020) di kantor Bupati Manggarai Barat.
"Termasuk pemanggilan saksi, untuk dimintai keterangan serta penggeledahan mulai dari kantor Pemda,BPN Manggarai Barat,Kantor Kecamatan Komodo,Kantor Kelurahan serta di rumah saksi lainnya kami dukung. Agar semua terang benderang," katanya.
Masyarakat kata dia berharap agar Persoalan Agraria di Labuan Bajo yang sudah sangat kompleks bisa segera diurai satu per satu. Dan pengusutan kasus lahan Keranga ini menjadi pintu masuk untuk mengusut persoalan tanah lainnya.
"Dan publik sangat percaya bahwa Kajati NTT akan membawa angin segar dalam penyelesaian persoalan-persoalan agraria di Manggarai Barat; kehadirannya ibarat vaksin untuk membunuh virus sengkarut persoalan tanah yang selama ini tidak bisa diatasi. Termasuk tentu saja pihak Kejaksaan paham agenda Presiden Jokowi di Labuan Bajo sebagai daerah wisata super premium,’’ ungkapnya.
Ditambahkan Yos dengan keputusan Jokowi yang menetapkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata Super Premium maka persoalan hukum termasuk lahan harus segera diselesaikan apalagi terkait permasalahan aset negara / daerah yang harus dijaga agar dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Kami yakin bahwa tidak akan lama lagi ada tersangka dalam kasus ini," pungkas Yos. (OL-2)
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
MEMILIKI pemandangan alam yang Indah, Labuan Bajo menjadi salah satu destinasi wisata favorit bagi para turis lokal hingga mancanegara.
EPIC Sale adalah program promosi wisata online terbesar dari Traveloka yang akan berlangsung serentak di enam negara.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan menerapkan sistem buka tutup aktivitas pariwisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2025 mendatang.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved