Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menemukan ladang ganja di sebuah lahan di kawasan perbukitan di daerah Goalpara, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Terungkapnya kebun ganja itu berkat pengembangan pascatertangkapnya dua orang tersangka yang mengaku sebagai kurir.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sumarni mengatakan jajarannya menangkap tersangka AB, 38, dan TS, 38. Keduanya yang mengaku sebagai kurir itu ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca juga: Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Kayu Ilegal ke Polres Sikka
"AB kami tangkap di Terminal Sukaraja. Sedangkan TS ditangkap di Kampung Gudawang, Kecamatan Sukaraja," kata Sumarni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Sukabumi Kota, Sabtu (21/11) malam.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka AB dan TS, kata Sumarni, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JD, warga Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.
"Kami pun langsung melakukan pengintaian terhadap JD," tutur Sumarni.
Selama proses pengitaian, polisi menemukan sebuah lahan yang ditanami pohon ganja. Di tempat itu ditemukan sedikitnya 20 pohon ganja yang mulai tumbuh dengan ukuran berbeda-beda.
"Ukurannya adanya yang 10 sentimeter hingga 15 sentimeter. Kita belum berhasil menangkap JD karena yang bersangkutan terlebih dulu kabur. Masih kita buru terduga JD ini," sebut Sumarni.
Dari tersangka AB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 paket plastik berisi daun ganja kering, 1 paket daun ganja kering siap edar yang dibungkus lakban berwarna cokelat, serta 1 bungkus rokok berisi satu linting ganja kering.
Sementara dari tangan tersangka TS, polisi mengamankan 2 paket ganja kering yang dibungkus lakban dan 1 bungkus rokok bekas berisi ganja kering.
"Semua barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan," tegas Sumarni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (OL-1)
Ayep-Bobby juga keliling Kota Sukabumi di 90 titik dan berusaha menghadirkan solusi untuk berbagai masalah yang ada.
Surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Sebelum ambruk, kondisi bangunan ruang kelas di sekolah itu memang sudah rusak
Bersamaan naiknya harga sejumlah cabai dan bawang, terdapat juga komoditas yang harganya turun. Di antaranya tomat kecil dari Rp8 ribu menjadi Rp6 ribu per kg dan tomat besar dari Rp10 ribu
Akreditasi menunjukkan institusi itu memenuhi standar pendidikan yang tinggi. Minimal akreditasi yang baik suatu universitas adalah B atau lebih tinggi,
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved