Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ajukan Cuti, Sekda Kota Sukabumi Bakal Maju pada Pilkada 2024

Benny Bastiandy
01/8/2024 19:07
Ajukan Cuti, Sekda Kota Sukabumi Bakal Maju pada Pilkada 2024
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada sudah mengajukan cuti untuk mengikuti pilkada.(MI/BENNY BASTIANDY)

SEKRETARIS Daerah Kota Sukabumi, Jawa Barat, Dida Sembada, bakal
maju pada Pilkada 2024. Bahkan dia sudah mengirimkan surat pengajuan cuti kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) setempat.

Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Didin Syarifudin, mengatakan surat pengajuan cuti sudah diterima dari sekda. Saat ini surat tersebut telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Alasan cuti karena akan maju sebagai bakal calon pada Pilkada Kota Sukabumi," kata Dindin, Kamis (1/8).

Baca juga : Penyelenggara Adhoc Pilkada 2024 di Kota Sukabumi tak Diasuransikan

Dia menuturkan, sebetulnya Dida segera masuk masa pensiun pada 1
September 2024. Ketika selesai cuti, maka secara otomatis dia
telah masuk masa purnabakti sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Secara aturan, pada akhir Agustus ini Pak Dida sudah masuk masa pensiun. Sudah masuk usia 60 tahun. Namun karena ada pengajuan cuti, maka mulai 5 Agustus tahun ini beliau sudah tidak berstatus ASN," terangnya.

Didin mengaku sudah mengantongi SK pensiun Dida Sembada pada posisi
terakhir jabatan sebagai sekda. Dida sudah mendapatkan izin.

Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji meminta agar ASN aktif yang akan maju di Pilkada agar segera mengajukan cuti. Namun cutinya bersifat di luar tanggungan negara.

"Setelah ada penetapan pasangan calon dari KPU, secara otomatis harus
mengundurkan diri sebagai ASN. Kalau untuk Pak Sekda, karena mulai
September tahun ini masuk masa pensiun, secara otomatis langsung berhenti. Tidak ada proses pengunduran diri," tegasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya