Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Garut Temukan 4.217 Orang sudah Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih

Kristiadi
31/7/2024 18:52
Bawaslu Garut Temukan 4.217 Orang sudah Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid menjelaskan temuan pihaknya terkait proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan KPU Garut(MI/KRISTIADI)

BADAN Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menemukan 4.217 orang dalam status meninggal masuk dalam daftar pemilih sementara.

Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian dan pencocokan di lapangan mengacu pada dua metode berupa pengawasan melekat dan uji petik. Setelah selesainya proses coklit itu, ditemukan 7.205 orang pemilih dinilai tidak memenuhi syarat.

"Kami melakukan pengawasan melekat yakni di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan di 4.400 tempat pemungutan suara. Hasil yang kami peroleh ditemukan 7.205 orang pemilih dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya, Rabu (31/7).

Baca juga : Gerindra Usung TB Ardi Januar di Pilkada Bandung Barat

Dia mengatakan, pengawasan yang dilakukan menemukan pemilih yang dinilai TMS antara lain 77 orang tidak dikenali, 134 anggota TNI, 8 anggota Polri, 296 orang pemilih bukan pendudukan setempat, 142 pemilih ganda, 17 pemilih di bawah umur, 2.297 pemilih pindah domisili, 17 pemilih merupakan warga negara asing (WNA) dan 4.217 orang sudah meninggal tapi masih tercatat.

"Untuk data pemilih yang TMS  paling banyak ditemukan di wilayah kota dan Garut Selatan. Namun, data pemilih meninggal ditemukan di seluruh desa dan kelurahan," ujarnya.

Nurul menambahkan selain pemilih TMS, Bawaslu juga menemukan para pemilih memenuhi syarat (MS) tapi belum masuk ke DPS. Terdiri dari warga yang sudah berusia 17 tahun 1.395 orang, pemilih belum usia 17 tahun tapi sudah menikah 89 orang, beralih status dari anggota TNI ada 11 orang, beralih status anggota Polri 6 orang, pemilih yang datang pindah domisili 68 orang.

Bawaslu Garut sudah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Garut, PPK, dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil Coklit.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya