Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemi covid-19, Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang, Wedius Virkiyan mengatakan pemutihan ini, sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020, per tanggal 21 Oktober 2020.
Ia menyebutkan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.
"Kebijakan pemutihan kembali oleh gubernur untuk membantu meringankan beban masyarakat membayar tunggakan PKB di masa pandemi. Selain itu kebijakan ini juga untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB," kata Wadius, Sabtu (31/10).
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan masa pemutihan ini harus memenuhi syarat administratif seperti standar biasanya.
"Misalnya untuk BBNKB, kendaraan harus dibawa karena harus cek fisik. Tapi kalau hanya PKB cukup bawa KTP asli saja. Intinya kita hapuskan yang tunggakan pajaknya, wajib pajak cukup bayar setahun saja," jelasnya.
baca juga: Status Gunung Sinabung masih Siaga, Masyarakat Diimbau Waspada
Pihaknya berharap, dengan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
"Sekarang ini kan masih cuti bersama, bagi masyarakat yang ingin manfaatkan pemutihan disilahkan ke kantor pada Senin (2/11). Manfaatkan pemutihan ini karena, tahun depan belum tentu ada," terangnya.(OL-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Kehadiran BEKISAH menjadi wujud ikhtiar Bank Indonesia untuk menebar maslahat, memperkokoh ukhuwah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tim gabungan berhasil menangkap kembali 8 tahanan yang kabur dari Mapolres Bangka dalam waktu kurang dari 48 jam. Satu orang menyerahkan diri.
Selain air mancur di taman kebanggaan Polda Babel ini dilengkapi berbagai falitas seperti ruang bermain anak yang menjadi tempat favorit bagi orangtua yang membawa anak-anaknya.
Selain memutus akses jalan, kejadian ini juga menimbulkan korban. Dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas saat jembatan roboh terjatuh dan mengalami luka.
Kapolda Babel Irjen Viktor T. Sihombing mengatakan patroli tersebut dilaksanakan oleh personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Menumbing (OLM) 2025.
Kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen di Bangka Belitung dipandang sudah cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved