Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Upah Minimum Provinsi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 sebesar Rp4.035.000. Angka tersebut naik 4,05 persen dibandingkan besaran UMP tahun sebelumnya.
"Untuk UMP Babel kita sudah tetapkan sebesar Rp4.035.000 dan untuk UMP sektoral Rp4.050.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel Eliyus Gani di Pangkalpinang, Rabu (24/12).
Penetapan UMP 2026 dilakukan melalui perhitungan yang mengacu pada sejumlah indikator ekonomi. Pertimbangan tersebut meliputi kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, laju pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi.
Besaran UMP yang ditetapkan merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik, Asosiasi Pengusaha Indonesia, kalangan akademisi, serta dewan pakar.
"Dari formula itu kita bersama Dewan Pengupahan Provinsi, sepakat menggunakan rentang alpa 0,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, memperhatikan hidup layak di Babel didapat angka kenaikan 4,05 persen, jadi sebesar Rp4.035.000," katanya.
Eliyus menjelaskan bahwa kenaikan UMP tidak selalu dapat memenuhi harapan seluruh pihak. Hal ini karena UMP berfungsi sebagai jaring pengaman, yaitu upah dasar bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah, dan nilainya telah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Bangka Belitung.
"Ini upah riil yang berlaku secara umum, angka ini juga pakai istilah Struktur Upah Skala Upah, pasti upah saat ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak. Angka ini sudah memperhatikan semuanya dari unsur pekerja, artinya mereka tidak tergerus karena juga inflasi tetap terjaga, dan dari sisi pengusaha yang akan membayarkan upah, angka ini masih bisa diterima karena usaha-usaha mereka juga masih tetap tumbuh dan iklim investasi juga tetap terjaga di Babel," katanya.
Ia menambahkan bahwa Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani telah menyetujui besaran kenaikan tersebut karena UMP 2026 dinilai sebagai titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Hidayat menegaskan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen sudah cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
"Kenaikan UMP sudah bagus, jika terlalu tinggi nanti investor takut masuk. Jadi kita naik sedikit saja dan itu wajar," kata Hidayat. (Ant/I-3)
Kehadiran BEKISAH menjadi wujud ikhtiar Bank Indonesia untuk menebar maslahat, memperkokoh ukhuwah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tim gabungan berhasil menangkap kembali 8 tahanan yang kabur dari Mapolres Bangka dalam waktu kurang dari 48 jam. Satu orang menyerahkan diri.
Selain air mancur di taman kebanggaan Polda Babel ini dilengkapi berbagai falitas seperti ruang bermain anak yang menjadi tempat favorit bagi orangtua yang membawa anak-anaknya.
Selain memutus akses jalan, kejadian ini juga menimbulkan korban. Dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas saat jembatan roboh terjatuh dan mengalami luka.
Kapolda Babel Irjen Viktor T. Sihombing mengatakan patroli tersebut dilaksanakan oleh personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Menumbing (OLM) 2025.
Hujan deras dan angin kencang melanda Bangka Belitung, merusak puluhan rumah dan menumbangkan pohon. Seorang mahasiswi terluka akibat tertimpa pohon.
Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) mendistribusikan 40.000 mushaf ke Bangka Belitung guna memperkuat literasi Al-Qur'an di wilayah terpencil dan kepulauan.
PADA hari keempat setelah lebaran 2026, harga cabai rawit merah hari ini 24 Maret 2026 di pasar Kite Sungailiat Bangka, Provinsi Bangka Belitung mengalami lonjakan.
MENJELANG Lebaran 2026, harga pangan di Provinsi Bangka Belitung mengalami peningkatan signifikan, salah satunya harga daging ayam.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong percepatan implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) berbasis lanskap di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved