Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menggelar operasi penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 di seluruh wilayah Kalsel. Kasus positif virus korona di Kalsel sudah mendekati angka 10.000 kasus, 404 warga di antaranya meninggal dunia.
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta, menyampaikan bahwa Operasi Yustisi ini digelar sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemerintah, Kapolri dan Panglima TNI guna mengatasi kasus penyebaran virus korona termasuk di Kalsel. Terkait hal ini Polda Kalsel membentuk Tim Mobile Penegak Disiplin Kesehatan (PEDAS).
"Tim penegak disiplin kesehatan akan menggelar operasi yustisi hingga dua pekan ke depan. Kemarin tim PEDAS sudah dilepas langsung oleh Kapolda," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Rifai, Selasa (22/9).
Sejumlah daerah di Kalsel menjadi perhatian serius pemerintah pusat seiring tingginya angka penyebaran virus korona. Untuk wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut dan Barito Kuala menjadi atensi khusus oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin kesehatan ini meliputi pengecekan pelaksanaan isolasi mandiri, operasi di lokasi keramaian seperti pasar, terminal, pelabuhan dan tempat lainnya. Tim PEDAS juga menyasar tempat berkumpulnya orang seperti cafe dan tempat hiburan.Sementara untuk sanksi yang akan diterapkan bagi warga pelanggar protokol kesehatan, disesuaikan dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sosial, denda bahkan sanksi pidana apabila warga benar-benar tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan yang ada.
baca juga: Wisatawan Asal Prancis Positif Covid-19 Di Belitung
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona Kalsel, Muslim mengungkapkan hingga kini jumlah kasus positif virus korona di wilayah tersebut sudah mendekati angka 10.000 kasus atau tepatnya 9.818 kasus. Sebanyak 1.163 penderita masih menjalani perawatan dan 593 orang dinyatakan suspect.
Kemudian jumlah penderita meninggal dunia sebanyak 404 orang dan 8.251 orang penderita atau 84,04 persen berhasil disembuhkan. Namun demikian angka penambahan kasus positif virus korona setiap hari cukup tinggi. (OL-3)
Saat ini, pelaksanaan imunisasi dosis pertama sedang berlangsung di seluruh wilayah Kalsel sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Sejumlah proyek pembangunan akan diresmikan bertepatan Hari Jadi Provinsi Kalsel dan menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Kalsel.
KEBAKARAN terjadi di permukiman Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 22 rumah ludes terbakar dan 30 keluarga kehilangan tempat tinggal.
Sertifikat ini merupakan kedua diperoleh Kalsel, setelah sebelumnya menerima sertifikat indikasi geografis untuk produk cabai Hiyung yang disebut sebagai cabai terpedas.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Operasi ini bertujuan untuk menanggapi laporan masyarakat tentang aktivitas penyewaan harian unit apartemen yang diduga digunakan untuk perbuatan tidak senonoh.
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak akan melarang pendatang baru ke Jakarta. Ia mengatakan, Jakarta terbuka untuk semua.
Populasi di Depok sudah padat karena telah mencapai 2,484 juta jiwa.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono berharap warga Jakarta yang akan mudik tidak membawa sanak keluarga saat kembali lagi ke Ibu Kota.
Dukcapil DKI Jakarta pihaknya belum berencana menerapkan operasi yustisi bagi pendatang pasca lebaran tahun ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved