Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA perwira menengah Polda Sumatra Selatan (Sumsel) di vonis masing-masing lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang telekonferen Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (23/7).
Kedua terdakwa yakni mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Drg. Soesilo dan perwira aktif Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya juga dihukum denda masing-masing Rp200 juta.
Menurut Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah, dua perwira itu terbukti secara sah menerima gratifikasi dari calon siswa bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri pada 2016
‘’Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta,’’ ujar Abu Hanifah membacakan vonis untuk dua terdakwa dalam berkas berbeda.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian yang meminta keduanya divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf A undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perilaku keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi padahal berpofesi di bidang penegak hukum sehingga mencoreng citra kepolisian.
Baca juga : Pohon Raksasa Tumbang Renggut 1 Jiwa dan 10 Luka Berat
Selain itu majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa hasil gratifikasi dari 25 calon siswa bintara senilai Rp6,5 Miliar agar disita untuk negara.
Atas vonis tersebut baik kedua terdakwa dan JPU sama-sama memilih untuk pikir-pikir.
Sementara di tempat terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri menghormati keputusan majelis hakim tersebut yang telah menjatuhkan vonis kepada dua anggota institusinya.
‘’Untuk anggota yang masih polisi aktif tentunya akan kami laksanakan mekanisme yang diatur dalam organisasi Polri,’’ ujarnya melalui pesan whatsapp.
Perbuatan kedua terdakwa terjadi pada 2016, saat itu Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto selaku Kabid Dokkes Polda Sumsel ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dalam Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu POLRI Tahun Anggaran 2016 Panitia Daerah (PANDA) Polda Sumsel.
Selama proses tersebut, ia bersama AKBP Syaiful Yahya yang saat itu menjabat sekretaris Tim Rikkes diketahui menerima sejumlah uang dari 25 orang calon siswa (casis) Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi.
Rata-rata para casis memberikan Rp250 juta hingga Rp300 juta dengan jaminan lulus tes. (OL-2)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved