Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat melarang segala bentuk pemotongan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 dengan alasan apapun seperti yang dialami seorang warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor.
"Kalau menurut aturan Kemensos tidak diperbolehkan. Karena pendistribusian bantuan, siapa pun itu, harus sesuai dengan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) atau BNBA (By name by address)," terang Kepala Dinsos Bandung Barat, Heri Partomo, Kamis (23/7)
Heri menjelaskan, bantuan sosial dari Kemensos harus diserahkan utuh kepada setiap penerima. Soal adanya pemotongan, hal itu sepenuhnya jadi keputusan warga penerima bantuan.
"Jadi harusnya diserahkan dulu kepada penerima, nanti terserah si penerima, mau atau tidak. Tapi itu pun harus atas dasar sukarela, tanpa ada paksaan, tidak ada surat pernyataan," bebernya.
Heri menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui alasan pihak Desa Baranangsiang mengambil kebijakan memotong bantuan yang harusnya disetorkan secara utuh untuk tiga bulan. Dinsos Bandung Barat akan berkoordinasi dengan Kemensos terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 ini.
"Mau tidak mau, sisa bantuan harus dikembalikan kepada penerima, atau yang berhak. Adapun nanti setelah diterima, apakah mau diberikan atau tidak, itu menjadi hak penerima," katanya.
Berdasarkan informasi awal, dia menerangkan, pemotongan bantuan berawal dari kesepakatan antara aparat Desa Baranangsiang serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aparat Desa Baranangsiang sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan Dinsos terkait rencana pemotongan bantuan kepada setiap penerima.
"Enggak ada, itu hanya ide atau inisiatif dari aparat desa. Jangankan untuk pemotongan, pengkolektifan saja, kita tidak diperbolehkan," tuturnya.
Dia menyebutkan, kuota penerima bantuan Kemensos di Bandung Barat yang awalnya sekitar 23 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini bertambah menjadi 85 ribu KPM. Penambahan jumlah penerima bantuan ini karena adanya usulan dari Kementrian Pertanian dan Kementrian Perikanan.
"Sekarang, informasi terakhir bantuan sosial bagi warga Bandung Barat ada penambahan sekitar 50 ribu lebih KPM baru," ungkapnya..
baca juga: Pegawai Desa Baranangsiang Sunat BST Warga Miskin Rp1,2 Juta
Berita sebelumnya, Dede, warga Kampung Lebak Lisung, RT 04/06, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat menelan kecewa karena bantuan sosial tunai (BST) program jaring pengaman sosial untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi virus korona dari Kemensos dipotong pihak desa.
Mestinya, Dede menerima bantuan senilai Rp1,8 juta untuk jatah 3 bulan. Namun oleh pihak desa dipotong sebesar Rp1,2 juta sehingga dia hanya menerima Rp600 ribu. (OL-3)
PEMERINTAH terus mendorong percepatan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) guna meningkatkan ketepatan sasaran, efisiensi, serta transparansi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
DTSEN terbaru akan menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler.
Cek status bansos PKH, BPNT, dan PIP April-Juni 2026. Cari tahu cara mendaftar, syarat, serta jadwal pencairan bantuan sosial di sini!
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved