Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMATIAN Marius Betera, 40 warga Asiki, Boven Digoel, Papua pada Mei lalu telah memicu ketegangan dan polemik. Sejumlah LSM di Papua menuding kematian Marius di areal perkebunan kelapa sawit milik PT TUnas Sawa Erma POP A Camp 19 dikaitkan dengan pihak Korindo Group, selaku induk perusahaan. Kasus kematian Marius pun kemudian ditangani oleh Komnas HAM. Hasil penyelidikan Komnas HAM tidak ditemukan keterkaitan kematian Marius dengan perusahaan perkebunan sawit itu. Komnas HAM Papua telah melakukan investigas dan rekonstruksi di tempat kejadian perkara dan menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan Korindo Group dengan kematian Marius.
"Kami tidak menemukan adanya perbuatan pelanggaran HAM oleh perusahaan. Perbuatan pelanggaran itu harus memenuhi unsur-unsurnya. Kami sudah lakukan investigasi dan rekontruksi. Pada temuan kami yang keempat berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, saksi termasuk istri korban, bersama-sama dengan pelaku. Kedua saksi satpam di situ dan dari RS," kata Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Provinsi Papua, Frits Ramandey, di Jayapura, Papua, Kamis (9/7) malam.
Frits menambahkan dalam visum yang diterima pihaknya secara medis disimpulkan tidak ada bukti yang menguatkan bahwa kematian Marius disebabkan mengalami kekerasan yang dipukul oleh oknum anggota polisi.
"Tapi kami menemukan bahwa dari kesaksian, dia mengalami beberapa tindakan berlebihan oleh polisi. Kami juga tidak melihat kondisi secara langsung. Hanya dalam hasil visum yang kami dapatkan di poin 5 kami menyampaikan begitu," tambah Frits.
Komnas HAM menemukan pangkal penyebab kemarahan Marius Betera saat itu. Menurut Komnas HAM hal itu dikarenakan Marius merasa tidak terima atas penggusuran pohon pisang miliknya yang berada di pinggir jalan. Meski berdasar temuan Komnas, lahan yang digunakannya tersebut merupakan areal perkebunan kelapa sawit milik PT Tunas Sawa Erma.
Sebagai bentuk protes, Marius Betera mendatangi Pospol Camp 19 untuk melapor namun tidak bertemu Kapospol. Puncak kemarahan Marius Betera terjadi pada saat mengalami tindakan kekerasan dari oknum anggota polisi dengan inisial MY.
MY diketahui oknum anggota polri berpangkat Brigpol. Saat ini MY telah diamankan di Mapolres Boven Digoel guna pemeriksaan lebih lanjut. Kendati demikian, Komnas HAM merekomendasikan Kapolda Papua melakukan proses penegakkan hukum bagi oknum anggota polisi yang melakukan kekerasan kepada warga sipil di Camp 19, Asiki, Boven Digoel.
Komnas HAM meminta Kapolda Papua untuk meninjau kembali keberadaan pos-pos polisi dan meminta Kapolres Boven Digoel melakukan kontrol dan pembinaan secara periodik bagi anggota polisi yang ditempatkan di areal perusahaan, agar bertindak sesuai protap dan menjunjung tinggi profesionalitas sesuai dengan nilai-nilai dasar dan prinsip HAM.
baca juga: Ponpes dan Sekolah Terapkan Aturan Ketat
"Dalam kaitan dengan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya perlu dilakukan pertemuan antar stakeholder yakni Pemda Boven Digoel, Pemda Merauke dan semua perusahaan yang berinvestasi di sana bersama Komnas HAM untuk memastikan pemenuhan hak-hak ekosob bagi pemilik hak ulayat," tutup Frits. (OL-3)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved