Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gubernur Isran: Jangan Ada Lagi Kasus OTT di Kaltim

Rudi Agung
04/7/2020 07:19
Gubernur Isran: Jangan Ada Lagi Kasus OTT di Kaltim
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor(MI/Ramdani)

GUBERNUR Kalimantan Timur Isran Noor mengaku terkejut atas kasus Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Keduanya ditangkap di Jakarta pada Kamis (2/7) malam. Mereka diduga menerima gratifikasi untuk proyek di Kutai Timur. Menjelang tengah malam, KPK juga melakukan penyegelan sembilan ruangan di empat kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur termasuk di rumah jabatan Bupati Ismunandar. Selain mereka, ada sejumlah pejabat lain di Kutim yang juga ditangkap KPK.

Gubernur Isran mengingatkan pada seluruh pejabat di Kaltim agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia berharap Ismunandar jadi kepala daerah terakhir di wilayahnya yang terjerat kasus.

"Mudah-mudahan kasus ini terakhir. Enggak pernah terjadi lagi. Saya prihatin," ujar Isran Noor, Jumat (3/7).

Terkait potensi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Kutim, Isran menegaskan posisi itu dapat digantikan wakil bupati.

"Kan ada wakilnya," imbuh Isran.

Baca juga: OPD di Kaltim Diminta Kelola Anggaran Tepat Sasaran

Sebelum Ismunandar, terdapat kepala daerah di Kaltim yang ditangkap KPK dengan kasus sama yakni gratifikasi. Kasus itu terjadi tiga tahun lalu yang menimpa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada September 2017. Rita pun divonis 10 tahun penjara. 

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani mengatakan meski ada beberapa orang yang ditangkap KPK, namun pihaknya memastikan tidak ada pejabat Pemprov Kaltim yang ikut terjaring dalam OTT KPK.

"Tidak ada. Belum ada informasi ada pejabat kita yang diamankan," ujar Sa'bani 

Seluruh pejabat yang ditangkap, imbuh Sa'bani, dipastikan berasal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

"Sekarang otonomi. Kalau ada ASN yang diamankan jadi urusan Pemkab Kutim," ungkapnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk menerapkan asas praduga tak bersalah dan menanti keputusan hukum selanjutnya. 

Selain menangkap Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya Encek, KPK juga menangkap tersangka lain yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini. 

Termasuk dua tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap yakni seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan rekanan proyek lainnya, Deky Aryanto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan KPK berupa uang tunai sebanyak Rp170 juta, sejumlah buku rekening bank dengan saldo total Rp4,8 miliar. 

Dalam kasus ini ada ada 15 orang yang diamankan, delapan di antaranya di Samarinda dan Kutai Timur. Sedang tujuh lainnya diamankan KPK di Jakarta, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur.(OL-5)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya