Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kalimantan Timur Isran Noor mengaku terkejut atas kasus Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Keduanya ditangkap di Jakarta pada Kamis (2/7) malam. Mereka diduga menerima gratifikasi untuk proyek di Kutai Timur. Menjelang tengah malam, KPK juga melakukan penyegelan sembilan ruangan di empat kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur termasuk di rumah jabatan Bupati Ismunandar. Selain mereka, ada sejumlah pejabat lain di Kutim yang juga ditangkap KPK.
Gubernur Isran mengingatkan pada seluruh pejabat di Kaltim agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Ia berharap Ismunandar jadi kepala daerah terakhir di wilayahnya yang terjerat kasus.
"Mudah-mudahan kasus ini terakhir. Enggak pernah terjadi lagi. Saya prihatin," ujar Isran Noor, Jumat (3/7).
Terkait potensi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Kutim, Isran menegaskan posisi itu dapat digantikan wakil bupati.
"Kan ada wakilnya," imbuh Isran.
Baca juga: OPD di Kaltim Diminta Kelola Anggaran Tepat Sasaran
Sebelum Ismunandar, terdapat kepala daerah di Kaltim yang ditangkap KPK dengan kasus sama yakni gratifikasi. Kasus itu terjadi tiga tahun lalu yang menimpa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada September 2017. Rita pun divonis 10 tahun penjara.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani mengatakan meski ada beberapa orang yang ditangkap KPK, namun pihaknya memastikan tidak ada pejabat Pemprov Kaltim yang ikut terjaring dalam OTT KPK.
"Tidak ada. Belum ada informasi ada pejabat kita yang diamankan," ujar Sa'bani
Seluruh pejabat yang ditangkap, imbuh Sa'bani, dipastikan berasal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
"Sekarang otonomi. Kalau ada ASN yang diamankan jadi urusan Pemkab Kutim," ungkapnya.
Ia juga meminta semua pihak untuk menerapkan asas praduga tak bersalah dan menanti keputusan hukum selanjutnya.
Selain menangkap Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya Encek, KPK juga menangkap tersangka lain yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.
Termasuk dua tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap yakni seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan rekanan proyek lainnya, Deky Aryanto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan KPK berupa uang tunai sebanyak Rp170 juta, sejumlah buku rekening bank dengan saldo total Rp4,8 miliar.
Dalam kasus ini ada ada 15 orang yang diamankan, delapan di antaranya di Samarinda dan Kutai Timur. Sedang tujuh lainnya diamankan KPK di Jakarta, termasuk Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur.(OL-5)
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved