Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Makassar resmi berakhir. Pemerintah Kota Makassar pun menerbitkan Perwali Pasca PSBB yang mengatur protokol kesehatan masyarakat, yang disebut tetap mengusahakan memutis rantai penyebaran Covid-19. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan itu pun mulai efektif berlaku, Sabtu (23/5) ini. Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar, Perwali tersebut tidak membatalkan Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB, karena tidak menutup kemungkinan ada PSBB tahap tiga jika pandemi korona berlanjut.
"Hanya saja, sejumlah kegiatan yang dulu tidak boleh atau dilarang saat PSBB, semua normal kembali, tapi tetap mengatur agar protokol kesehatan bisa memotong rantai Covid-19. Dan mengatur protokol kesehatan sejumlah item. Jika saat PSBB hanya enam item sekarang jadi delapan," sebut Umar, Sabtu (23/5).
Item yang dimaksud saat PSBB yaitu, tempat pedidikan, tempat usaha, tempat ibadah, tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan transportasi. Dan saat ini ditambah pasar dan pedagang kaki lima.
"Dua tambahan ini sulit dikendalikan, sehingga diperketat dengan protokol kesehatan. Perwali baru tersebut sifatnya hanya seagai pedoman, tapi mengikat," tegas Umar.
Hanya saja dari pantau di dua pasar tradisional di Kota Makassat, seperti Pasar Terong dan Pasar Pa'baeng-baeng, protokol kesehatan yang dimaksud seperi menjaga jarak, memakai masker dan menyiapkan tempat cuci tangan tidak ada. Layaknya tidak ada pamdemi, pedagang dan pembeli tidak ada jarak.
Sementra itu Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf manambahkan jika Perwali yang dibuatnya mengatur tiga hal, yaitu mengatur standar utama kesehatan, ada kewajiban bagi pemgurus masjid atau rumah ibadah lainnya mematuhi protokol kesehatan dan ada monitoring yang dilakukan pemerintah.
baca juga: Kaum Disabilitas Berbagi di Kebumen
Pihak Pemkot Makassar menurutnya, akan menempatkan Satgas Covid-19 untuk terus mengawasi tempat usaha seperti mal dan pasar, agar menerapkan protokol kesehtan yang dimaksud.
"Khusus untuk pelaku usaha yang nanti tidak mengindahkan perwali tersebut, seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan membuat kerumunan, tidak menggunakan masker, kita sudah atur ada tiga sanksi bagi mereka. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," sebut Yusran.
Adapun sanksi ringan berupa peringatan tertulis. Sanksi sedang penutupan paksa tempat usaha, dan sanksi berat, yaitu pencabutan izin usaha atau kegiatan. (OL-3)
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap.
Komisi E berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset tersebut.
Kehadiran wahana ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi lintas industri dapat menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup keluarga Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, mengumumkan bahwa 67 pelaku seni dan kebudayaan di Kota Makassar dipastikan menjadi penerima manfaat program Dana Abadi Kebudayaan.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved