Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Makassar Ganti PSBB dengan Perwali Protokol Kesehatan

Lina Herlina
23/5/2020 12:20
Makassar Ganti PSBB dengan Perwali Protokol Kesehatan
Pasar tradisional di Makassar, Sulsel tidak menyediakan tempat cuci tangan. Pengunjung datang berkerumun dan tidak pakai masker.(MI/Lina Herlina)

PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Kota Makassar resmi berakhir. Pemerintah Kota Makassar pun menerbitkan Perwali Pasca PSBB yang mengatur protokol kesehatan masyarakat, yang disebut tetap mengusahakan memutis rantai penyebaran Covid-19. Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan itu pun mulai efektif berlaku, Sabtu (23/5) ini. Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar, Perwali tersebut tidak membatalkan Perwali Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB, karena tidak menutup kemungkinan ada PSBB tahap tiga jika pandemi korona berlanjut.

"Hanya saja, sejumlah kegiatan yang dulu tidak boleh atau dilarang saat PSBB, semua normal kembali, tapi tetap mengatur agar protokol kesehatan bisa memotong rantai Covid-19. Dan mengatur protokol kesehatan sejumlah item. Jika saat PSBB hanya enam item sekarang jadi delapan," sebut Umar, Sabtu (23/5).

Item yang dimaksud saat PSBB yaitu, tempat pedidikan, tempat usaha, tempat ibadah, tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan transportasi. Dan saat ini ditambah pasar dan pedagang kaki lima.

"Dua tambahan ini sulit dikendalikan, sehingga diperketat dengan protokol kesehatan. Perwali baru tersebut sifatnya hanya seagai pedoman, tapi mengikat," tegas Umar.

Hanya saja dari pantau di dua pasar tradisional di Kota Makassat, seperti Pasar Terong dan Pasar Pa'baeng-baeng, protokol kesehatan yang dimaksud seperi menjaga jarak, memakai masker dan menyiapkan tempat cuci tangan tidak ada. Layaknya tidak ada pamdemi, pedagang dan pembeli tidak ada jarak.

Sementra itu Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf manambahkan jika Perwali yang dibuatnya mengatur tiga hal, yaitu mengatur standar utama kesehatan, ada kewajiban bagi pemgurus masjid atau rumah ibadah lainnya mematuhi protokol kesehatan dan ada monitoring yang dilakukan pemerintah.

baca juga: Kaum Disabilitas Berbagi di Kebumen

Pihak Pemkot Makassar menurutnya, akan menempatkan Satgas Covid-19 untuk terus mengawasi tempat usaha seperti mal dan pasar, agar menerapkan protokol kesehtan yang dimaksud.

"Khusus untuk pelaku usaha yang nanti tidak mengindahkan perwali tersebut, seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan membuat kerumunan, tidak menggunakan masker, kita sudah atur ada tiga sanksi bagi mereka. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," sebut Yusran.

Adapun sanksi ringan berupa peringatan tertulis. Sanksi sedang penutupan paksa tempat usaha, dan sanksi berat, yaitu pencabutan izin usaha atau kegiatan. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya